Latar Belakang dalam kasus ini yaitu Pertamina memberikan pembiayaan dalam akad Murabahah kepada dua bank syariah untuk membiayai pengadaan kendaraan. Namun, salah satu bank syariah secara sepihak menaikkan harga jual barang setelah Pertamina terlambat melakukan pembayaran. Sengketa ini tidak segera selesai karena pihak bank lebih memilih menyelesaikannya di peradilan umum, alih-alih melalui Basyarnas, yang seharusnya menjadi tempat penyelesaian penyelesaian syariah.Â
Untuk mengetahui lebih jelasnya melalui kronologi perselisihan antara Pertamina dan dua bank syariah dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pembiayaan Melalui Akad Murabahah
Pertamina mengajukan pembiayaan dalam skema murabahah (jual beli) kepada dua bank syariah untuk membiayai pengadaan 100 unit kendaraan.
2. Penyelesaian Pembiayaan
Kedua bank syariah sepakat menyalurkan pembiayaan untuk 50 unit kendaraan masing-masing.
3. Keterlambatan Pembayaran Pertamina
Pertamina terlambat membayar, yang menyebabkan salah satu bank syariah menaikkan harga jual barang secara sepihak.
4. Sengketa Timbul
Sengketa timbul karena bank syariah menaikkan harga jual tanpa izin, yang melanggar ketentuan dalam akad murabahah yang melarang perubahan harga selama masa pembiayaan.
5. Pengadilan Umum Dipilih