Mohon tunggu...
Sultoni AuliyaFathan
Sultoni AuliyaFathan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Terus berjuang karena Allah, meskipun cobaan datang silih berganti.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Sengketa Antara Pertamina dan Dua Bank Syariah dalam Sosiologi Hukum

1 Oktober 2024   16:44 Diperbarui: 1 Oktober 2024   17:04 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang dalam kasus ini yaitu Pertamina memberikan pembiayaan dalam akad Murabahah kepada dua bank syariah untuk membiayai pengadaan kendaraan. Namun, salah satu bank syariah secara sepihak menaikkan harga jual barang setelah Pertamina terlambat melakukan pembayaran. Sengketa ini tidak segera selesai karena pihak bank lebih memilih menyelesaikannya di peradilan umum, alih-alih melalui Basyarnas, yang seharusnya menjadi tempat penyelesaian penyelesaian syariah. 

Untuk mengetahui lebih jelasnya melalui kronologi perselisihan antara Pertamina dan dua bank syariah dapat dijelaskan sebagai berikut:


1. Pembiayaan Melalui Akad Murabahah

Pertamina mengajukan pembiayaan dalam skema murabahah (jual beli) kepada dua bank syariah untuk membiayai pengadaan 100 unit kendaraan.

2. Penyelesaian Pembiayaan

Kedua bank syariah sepakat menyalurkan pembiayaan untuk 50 unit kendaraan masing-masing.

3. Keterlambatan Pembayaran Pertamina

Pertamina terlambat membayar, yang menyebabkan salah satu bank syariah menaikkan harga jual barang secara sepihak.

4. Sengketa Timbul

Sengketa timbul karena bank syariah menaikkan harga jual tanpa izin, yang melanggar ketentuan dalam akad murabahah yang melarang perubahan harga selama masa pembiayaan.

5. Pengadilan Umum Dipilih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun