Mohon tunggu...
Muhammad Sulthon S.K
Muhammad Sulthon S.K Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jadilah pribadi yang hebat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Modus QRIS oleh Mantan Pegawai BUMN

5 Juni 2023   11:15 Diperbarui: 5 Juni 2023   11:24 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini masyarakat sedang dibuat resah atas beredarnya modus QRIS palsu yang dilakukan oleh Iman Mahlil mantan pegawai BUMN, Iman menempelkan stiker QRIS di beberapa masjid wilayah Jakarta dengan dalih “Restorasi Masjid” yang nantinya ketika seseorang melakukan pembayaran akan masuk kedalam rekening pribadi Iman.

Kasus ini pertama kali terungkap melalui CCTV Masjid Nurul Iman, Blok M Square yang pada saat itu disadari pertama kali oleh marbot masjid karena curiga adanya perbedaan stiker QRIS yang tersebar di beberapa tempat. Sehingga pihak marbot melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar dapat di usut. Hingga akhirnya Iman ditangkap pihak kepolisian pada Selasa,11 April 2023.

Mengutip pernyataan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dari cnn.com mengatakan bahwa untuk mendapatkan kode Qris, Iman melakukan pendaftaran melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar dengan beberapa rekening berbeda. Sehingga, Iman mampu mencetak banyak stiker Qris untuk disebarkan ke beberapa tempat.

Setelah melakukan pengembangan Auliansyah menemukan fakta bahwa Iman menyebarkan stiker QRIS ke  38 masjid di Jakarta dan beberapa tempat sentral lainnya seperti bandara soekarno hatta serta SPBU. Menurut keterangan Iman, Ia mengakui telah mempersiapkan stiker pada bulan maret dan melancarkan aksinya di bulan April 2023.

Atas aksinya tersebut Iman mendapatkan uang sebesar Rp 13 juta dalam waktu sepekan. “Sampai saat ini dana yang terkumpul di dalam aplikasi yang dikuasai tersangka Rp. 13.060.000” kata Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya (11/4/2023). Diperkirakan masih ada dana lainnya sehingga pihak kepolisian masih melakukan pengusutan.

Lantas terdapat pertanyaan siapakah dirinya hingga mampu melakukan tindakan tersebut?. Dihimpun dari linkedin, Iman menyatakan dirinya pernah bekerja sebagai Assistant Manager selama 1 tahun, Government’s project relationship manager selama 4 tahun, auditor selama 2 tahun di PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk dan jabatan penting lainnya.

Kasus Iman mendapatkan reaksi dari Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK), menurutnya modus penipuan Qris untuk kepentingan pribadi dapat dilakukan dengan mudah oleh siapapun. “Sehebat apa teknologi itu, ini kan terkait IT. Orang tinggal menyumbang gini aja (scan qris) terus tulis nominalnya, kan langsung terkirim ke rekening tujuan” ujar Jusuf kalla

Lebih lanjut, Jusuf Kalla menghimbau kepada setiap pengurus masjid untuk memperketat keamanan terkait stiker Qris. “Jadi intinya yang pertama pengurus masjid harus hati-hati, harus di cek semuanya, jangan sampai ada orang yang tempel (stiker Qris)” ujarnya. Ia juga mengatakan bahwa setiap perkembangan teknologi pasti ada celah negatifnya.

Kini Iman dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45a ayat 1, dan pasal 35 juncto 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19  Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 80 atau pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana , serta pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kasus ini berpotensi berkurangnya minat masyarakat untuk bersedekah melalui Qris, karena seharusnya dengan adanya metode pembayaran Qris seseorang dapat bersedekah tanpa harus menggunakan uang tunai. Masyarakat juga bisa memberikan stigma negatif kepada masjid-masjid yang menggunakan metode ini, karena merasa uangnya akan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat dapat terhindar dari penyelewengan tersebut dengan cara melakukan sedekah melalui pihak pengurus masjid yang bertanggung jawab atas pembayaran sedekah atau melalui lembaga sedekah yang telah terverifikasi oleh pemerintah. Dengan begitu, uang dapat dikelola secara baik lalu akan disalurkan ke pihak yang membutuhkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun