Â
Pemilihan kepala daerah langsung atau Pilkada langsung tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024. Pilkada 2024 tidak hanya serentak, tetapi juga masif karena melibatkan hampir semua provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia. Keserentakan massal ini adalah konsekuensi dari desain pilkada serentak secara nasional yang diselenggarakan secara transisi dalam beberapa gelombang, yang dimulai dari pilkada serentak 2015, 2017, 2018, 2020, dan November 2024.
Artinya, Pilkada 2024 merupakan pilkada pertama yang dilakukan serentak secara nasional di seluruh daerah otonom yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pilkada 2024 akan menjadi pilar penyelenggaraan pilkada bersifat nasional seterusnya, meninggalkan model pilkada yang dilakukan secara sporadis sejak tahun 2005.
Mahkamah Konstitusi sendiri sudah menegaskan jadwal pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam UU Pilkada Tahun 2016, yaitu November 2024. Oleh karena itu, MK tidak mengabulkan judicial review dari sejumlah kepala daerah yang hendak membagi penyelenggaraan pilkada serentak menjadi 2 periode, yaitu November 2024 dan Desember 2025.
Penolakan MK tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa tuntutan para pemohon justru mengurangi makna keserentakan pilkada dalam undang-undang yang telah dirancang secara  bertahap mulai dari Pilkada 2015. Kemudian diikuti lagi dengan pilkada serentak berikutnya, yaitu Pilkada 2017 dan 2018.
Tidak perlu berpanjang-panjang kata lagi, yuk simak 5 fakta yang harus diketahui tentang Pilkada 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
1. Sudah Didesain Sejak 2015
Pilkada serentak secara nasional 2024 merupakan puncak dari pilkada serentak yang dilaksanakan secara bertahap dari Pilkada 2015, 2017, 2018, dan 2020. Pilkada serentak gelombang pertama pada Desember 2015 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016.
Lalu pilkada serentak gelombang kedua pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.
Pilkada serentak gelombang ketiga pada Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019. Pilkada serentak gelombang keempat yang dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015.