Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Pahami Pembagian Level Aktivitas Gunung Api dari Erupsi Gunung Ruang

4 Mei 2024   00:00 Diperbarui: 4 Mei 2024   00:14 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bahaya primer dari letusan gunung berapi (Sumber: Kompas.com)

Peningkatan aktivitas Gunung Ruang pada erupsi yang terakhir pada Selasa, 30 April 2024 membuat Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan tingkat aktivitas gunung api ini dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas). Warga pun diminta untuk mengungsi lebih jauh lagi, dari 6 kilometer menjadi 7 kilometer dari pusat kawah aktif Gunung Ruang.

Dalam setiap peristiwa erupsi gunung berapi di Indonesia kita selalu mendengar istilah status bahaya dari setiap tingkat aktivitas gunung api. Sebetulnya apa makna di balik semua status dan level bahaya yang selalu diinformasikan setiap secara berkala ketika terjadi erupsi gunung berapi.

Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempa Bumi, dan Tsunami disebutkan bahwa bencana gunungapi adalah bencana alam yang disebabkan oleh erupsi

gunungapi. Sementara Erupsi Gunungapi adalah proses keluarnya magma dan/atau gas vulkanik dari dalam bumi ke permukaan berupa letusan (eksplosif) yang menghasilkan bahan lepas berbagai ukuran atau leleran (efusif) yang menghasilkan lava atau leleran batu pijar.

Erupsi gunungapi merupakan bagian dari aktivitas gunungapi yang paling destruktif sehingga perlu dihindari sedini mungkin dampak kerusakannya, melalui prosedur mitigasi bencana yang benar. Tingkat aktivitas gunungapi menurut Permen ESDM tersebut mengacu pada tingkat aktivitas yang mencerminkan potensi ancaman erupsi aktivitas gunungapi, yang diklasifikasikan dari tingkat rendah ke tinggi, yaitu Normal, Waspada, Siaga, dan Awas.

Pemantauan gunungapi dilakukan secara terus menerus untuk mengetahui tingkat aktivitas gunungapi sebagai dasar peringatan dini bencana gunungapi, dalam upaya meminimalkan jumlah korban jiwa dan kerugian harta benda. Dalam kerangka peringatan dini bencana gunung api inilah pemerintah menyampaikan tingkat aktivitas gunung api dan statusnya yang terbagi ke dalam 4 tingkatan, yaitu Level I, Level II, Level III, dan Level IV (detik.com).

1. Level I (Normal)

Status aktif normal pada gunung api,  merupakan tingkat terendah aktivitas gunung api. Artinya, tidak ada perubahan aktivitas secara visual, seismik, dan kejadian vulkanik. Hal ini menandakan tidak ada letusan dalam kurun waktu tertentu. Kegiatan gunungapi tidak memperlihatkan adanya kelainan berdasarkan pengamatan dari hasil visual, kegempaan dan gejala vulkanik lainnya.

Meskipun hasil pengamatan visual dan instrumental gunung cenderung fluktuatif, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan aktivitas yang signifikan. Karena itu, pada status gunung berapi Level I, masyarakat masih bisa melakukan kegiatan sehari-hari.

2. Level II (Waspada)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun