Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Memahami Duduk Perkara Polemik Seragam Sekolah dan Pramuka

19 April 2024   07:09 Diperbarui: 19 April 2024   07:11 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Sumber: Sindonews.com)

Persoalan seragam sekolah 2024 baru-baru ini ternyata tidak kalah heboh dengan polemik pencabutan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib bagi siswa. Mencuatnya polemik kedua kasus ini membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menjadi sasaran "amuk" warga yang menolak  dua kebijakan tersebut. Isu perubahan seragam sekolah dan pencabutan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib dinilai sama-sama mengganggu status quo.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dua kali mendapat protes dari warga karena dianggap membuat kebijakan yang mengganggu stabilitas pakaian seragam sekolah dan ekstrakurikuler pramuka. Masyarakat tampaknya sudah nyaman dengan kondisi pendidikan seperti sekarang yang sudah stabil dan menyatu dengan aspirasi masyarakat.

Polemik Seragam Sekolah

Khusus untuk kebijakan tentang pakaian seragam sekolah, masyarakat sudah bisa menerima ketentuan penggunaan pakaian seragam yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 50 Tahun 2022. UU yang mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini mewajibkan dua jenis seragam, yakni pakaian seragam nasional dan pramuka.

Selain kedua jenis seragam tersebut, sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah. Seragam yang dikeluarkan oleh sekolah harus mengacu pada adat istiadat lokal yang menjadi pola utama. Karena aturan ini untuk siswa-siswi SD hingga SMA, maka ketentuan pakaian seragam ini juga berlaku untuk semua peserta didik dari SD sampai SMA.

Baca juga:

Polemik Seragam Sekolah: Tidak Ada Aturan Baru Untuk Seragam Sekolah Tahun 2024

Selama ini, masyarakat, terutama orang tua pelajar sudah terbiasa dengan model seragam versi UU Nomor 50 Tahun 2022 tersebut. Semua anggaran terkait seragam sekolah sudah diatur mengacu pada pembagian tiga jenis seragam yang sudah ditetapkan pemerintah. Karena itulah isu perubahan seragam langsung disikapi emosional karena terkait dengan alokasi anggaran seragam sekolah yang sudah menjadi status quo di dalam tiap-tiap keluarga.

Ilustrasi seorang anak sedang mencoba seragam di toko perlengkapan seragam sekolah (Sumber: Kompas.com)
Ilustrasi seorang anak sedang mencoba seragam di toko perlengkapan seragam sekolah (Sumber: Kompas.com)

Setelah ramai di media sosial, isu seragam sekolah ini mendadak viral dan berkembang menjadi polemik di dalam masyarakat. Terkait dengan polemik tersebut, Kemendikbudristek meresponsnya melalui laman akun instagramnya @kemendikbud.ri. pada 15 April lalu. "Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tulis akun tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun