Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali disorot masyarakat sehubungan dengan berita atau narasi tentang adanya aturan seragam sekolah baru tahun 2024. Ada yang mengatakan bahwa seragam siswa untuk tahun 2024 akan diubah lagi, ada juga yang bilang seragam siswa ditambah. Narasi yang mengkhawatirkan masyarakat adalah adanya unsur wajib untuk dipatuhi oleh semua orang tua siswa.
Aturan ini pun langsung menuai polemik di kalangan masyarakat dan media sosial. Masyarakat dibuat heboh dengan berita tersebut. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pun langsung diprotes warga, terutama warganet terkait isu kebijakan soal seragam sekolah baru tersebut.
Protes tersebut wajar, karena kebijakan tentang seragam baru ini sudah pasti akan berdampak pada penambahan biaya dari orang tua. Semua orang tua siswa mulai dari tingkat  SD hingga SMA otomatis merasa keberatan, karena konsekuensinya sekolah akan mewajibkan mereka untuk membelinya. Tidak tanggung-tanggung, menteri Nadiem pun langsung diultimatum untuk meletakkan jabatannya  sebagai Mendikbudristek. (cnbcindonesia.com)
Klarifikasi Pemerintah
Sebetulnya bagaimana duduk perkara isu yang menarasikan tentang adanya peraturan dari Kemendikbudristek tentang seragam peserta didik untuk tahun 2024? Isu ini seperti bola liar yang sudah bergulir di lapangan tetapi tidak diketahui siapa orang yang menendangnya pertama kali ke dalam lapangan.
Mendikbudristek Nadiem Makarim sebelumnya memang menjelaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru. Setelah itu baru bergulir isu tentang aturan soal seragam siswa pada 2024 yang dinarasikan akan diubah, ditambah, bersifat wajib dan tidak wajib.
Sadar dengan adanya polemik tentang perubahan seragam sekolah untuk tahun 2024, Kemendikbudristek melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) selaku Biro Hukum kementerian langsung menjelaskan, tidak atau belum ada aturan mengenai seragam sekolah baru 2024. Aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 dengan status yang masih berlaku. Artinya, aturan seragam sekolah 2024 masih mengikuti aturan lama. (harianbhirawa.co.id)
Terkait dengan polemik yang terjadi di masyarakat Kemendikbudristek sudah meresponsnya melalui laman akun instagramnya @kemendikbud.ri. pada 15 April lalu. "Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tulis akun tersebut.