Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Problem Ambang Batas Parlemen dalam Sistem Pemilu Proporsional

2 Maret 2024   22:04 Diperbarui: 23 Maret 2024   11:40 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Suasana Sidang di Mahkamah Konstitusi. (Foto: KOMPAS)

UU Pemilu Tahun 2004 mengatur mengatur electoral threshold untuk Pemilu 2009 sebesar 3 persen. Partai politik harus memperoleh minimal 3 persen kursi DPR untuk lolos pada Pemilu 2009. 

Selain itu, partai juga harus memperoleh sekurangnya 4 persen kursi DPRD provinsi yang tersebar di setengah jumlah provinsi di seluruh Indonesia atau memperoleh sekurangnya 4 persen jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar di setengah jumlah kabupaten/kota di Indonesia.

Dari 24 parpol peserta Pemilu 2004 hanya 7 partai yang memenuhi electoral threshold untuk Pemilu 2009, yakni Golkar (23,09 persen), PDIP (19,82 persen), PPP (10,55 persen), Demokrat (10,18 persen), PAN (9,64 persen), PKB (9,45 persen), dan PKS (8,18persen). Sementara partai yang lolos ke DPR sebanyak 17 parpol.

Pemilu 2009 masih menggunakan aturan electoral threshold bawaan Pemilu 2004 dengan tambahan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

UU ini membolehkan parpol yang tidak memenuhi electoral threshold untuk ikut Pemilu 2009 asalkan memiliki kursi DPR hasil pemilu sebelumnya.

Dengan ketentuan ini,  9 parpol yang memiliki kursi DPR hasil Pemilu 2004 secara otomatis menjadi peserta Pemilu 2009. Kesembilan parpol tersebut adalah PBR (2,55 persen), PDS (2,36 persen), PBB (2 persen), PPDK (0,73 persen), Partai Pelopor (0,55 persen), PKPB (0,36 persen), PKPI (0,18 persen), PNI Marhaenisme (0,18 persen), dan PPDI (0,18 persen).

Partai-partai yang tidak lolos electoral threshold dan tidak memiliki kursi di DPR masih berpeluang menjadi peserta pemilu 2009 asalkan bisa memenuhi syarat yang ditentukan oleh UU Pemilu yang baru. 

Partai-partai tersebut harus bergabung dengan parpol yang lolos ET,  atau bergabung dengan parpol yang tidak memenuhi ET dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu parpol sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi, atau bergabung dengan parpol yang tidak memenuhi electoral threshold dan membentuk parpol baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi.

Komposisi peserta Pemilu 2009 pun berubah dari 7 parpol yang lolos ET 3 persen, ditambah dengan 9 parpol yang memiliki kursi di DPR hasil Pemilu 2004, dan partai-partai yang difusi untuk memenuhi jumlah kursi sebanyak 22 parpol. 

Jumlah akhir peserta Pemilu 2009 menggambarkan konfigurasi politik yang ditentukan oleh UU Pemilu 2008 sehingga jumlahnya mencapai 38 partai.

Parliamentary Threshold

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun