Untuk mengantisipasi terhalangnya hak suara untuk memilih, sebaiknya syarat-syarat administrasi untuk memilih yang sudah ditetapkan oleh KPU dilengkapi saja. Selain surat pemberitahuan pemilih juga perlu membawa KTP elektronik untuk berjaga-jaga kalau diminta oleh petugas TPS ketika pendaftaran.
#2. Memantapkan Pilihan
Keputusan untuk memilih capres dan calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024 boleh dibilang gampang-gampang susah. Gampangnya karena profil dan program para kandidat bisa diakses melalui media sosial, media massa, atau visualisasi di ruang terbuka. Pemilih sekarang memiliki kemudahan untuk mengenali para kandidat melalui media dan gawai yang ada di tangan. Persoalannya adalah, jumlah kandidat, terutama untuk parpol dan caleg yang jumlahnya sangat banyak.
Pemilih pasti akan mengalami kerepotan dengan jumlah kertas suara yang harus dicoblos dalam TPS, mulai dari pemilihan Presiden, Pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setiap pemilih akan membawa 5 kertas suara ke dalam bilik suara yang berisi ratusan foto dan lambang parpol yang pasti akan membingungkan pemilih, terutama mereka yang belum punya pilihan yang mantap.
Supaya tidak bingung dalam bilik suara, sebaiknya pemilih sudah mempunyai pilihan yang mantap entah capres, caleg, dan calon anggota DPD. Kemantapan ini akan bisa mengefisien waktu sehingga mempercepat proses pemilihan.
#3. Mengajak untuk Menggunakan Hak Pilih
Memilih capres dan caleg dalam pemilu merupakan peristiwa rutin yang berlangsung setiap 5 tahun sekali. Pada 14 Februari 2024 nanti rakyat akan memilih pemimpin bangsa dan wakil rakyat untuk 5 tahun ke depan. Di tangan mereka yang terpilih inilah aspirasi rakyat dititipkan. Para pemimpin dan wakil rakyat tersebut harus terpilih secara demokratis agar keberadaan mereka sebagai penyelenggara negara benar-benar mencerminkan pilihan seluruh rakyat.
Setiap pemilih bisa melahirkan pemimpin dan wakil rakyat yang aspiratif dengan mengajak orang-orang terdekat mulai dari keluarga, tetangga, hingga warga di lingkungan tempat tinggalnya untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Pemilih bisa menjad agen demokrasi di tempat tinggalnya dengan menyebarkan narasi positif tentang pemilu yang bisa berimplikasi pada terwujudnya aspirasi rakyat melalui pembangunan. Ajakan untuk memilih bisa memperkecil peluang munculnya peluang golongan putih (golput) lantaran terpapar oleh narasi negatif tentang pemilu.
#4. Mensterilkan Diri dari Hoax, Ujaran Kebencian, dan Kampanye Negatif.