Bandung merupakan salah satu Kota Besar di Indonesia. Bandung adalah Ibu Kota Provinsi Jawa Barat dengan beragam keunikan dan keaarifan lokal yang membuat Kota Bandung sebagai Kota yang populer.
salah satu tempat yang populer dan memiliki daya tarik para wisatawan ialah Jl. Asia Afrika.
Jl. Asia Afrika merupakan tempat yang sering dihampiri oleh para wisatawan lokal maupun manca negara saat berkunjung ke Kota Bandung. Jl. Asia Afrika merupakan jalan yang strategis bagi para wisatawan karena berada di pusat Kota Bandung, Asia Afrika juga memliki tempat wisata seperti museum, masjid besar sekaligus alun-alun Kota Bandung, cafe dan banyak tempat makan yang dapat dikunjungi oleh para wisatawan.
Yang kali ini akan di sorot dari Jl. Asia Afrika ialah "JURIG" yang banyak gentayangan di Trotoar Jl. Asia Afrika, "JURIG" yang dimaksud di sini adalah seseorang yang mengenakan kostum mahkluk halus, seperti kuntilanak, pocong, ganderewo dll. Mereka ialah orang-orang yang mencari nafkah untuk keluarga dengan berkostum hantu, lalu mendapatkan imbalan dari pengunjung yang ingin berfoto berupa tip sebagai tanda terima kasih.
Tapi sangat disayangkan aktifitas "JURIG" di kota Bandung menuai kontra, dikarenakan "JURIG" membuat keramaian yang menjadikan kemacetan cukup panjang di jalanan Asia Afrika. Karena para pengendara motor/mobil bergerak perlahan untuk melihat para "JURIG" ini gentayangan.
Karena banyak keluhan dari warga kota Bandung akhirnya Satpol PP kota Bandung pernah menertibkan para "JURIG" ini untuk diamankan dan diberi pembinaan. Namun, akhirnya dibebaskan kembali dan di perbolehkan melakukan aktivitas mencari nafkah sebagai "JURIG" dengan syarat dan penertiban yang berlaku.
Dalam penjelasan Kepala Satpol PP yang di wawancarai mengatakan bahwa "jurig" masih boleh menghibur para warga dan pengunjung Kota Bandung namun tidak dijalan Asia Afrika. Hanya diperbolehkan di sepanjang Jl.Dr.Ir.Sukarno, dan jumlahnya terbatas sesuai yang di sepakati.
Pada saat ini perkumpulan "JURIG" terdaftar legal sebagai aktraksi hiburan. Yang artinya mereka legal dan tidak akan di angkut oleh Satpol PP, karena "JURIG" ini sudah terdaftar di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Bandung, merekapun memiliki ID card sebagai penanda legalitas keberadaanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H