Peraturan tersebut sebenarnya sudah tertulis di  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat," tutur Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Simpanan Tapera adalah simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD. Gaji peserta tersebut akan dipotong sebesar tiga persen atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja, gaji yang dipotong sebesar tiga persen tersebut akan dimasukan ke dalam dana rekening Tapera. Besaran iuran ini diatur di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024.
Manfaat Tapera berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Syaratnya minimal menjadi peserta selama satu tahun. Masa tenor mencapai 30 tahun dengan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) nantinya bisa digunakan peserta Tapera dalam pengajuan pembiayaan pembelian khusus rumah pertama. Selain itu, peserta juga dapat mengajukan pembiayaan Kredit Bangun Rumah (KBR) untuk pembangunan rumah pertama baru. Sedangkan manfaat Kredit Renovasi Rumah (KRR) dapat diajukan untuk pembiayaan perbaikan rumah atau renovasi.
 Tapera ditujukan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta. Hal ini untik memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup baik. Serta, sehat dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H