Mohon tunggu...
sultan zaky
sultan zaky Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

bermain game ,sepak bola,bulu tangkid

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islam dan Perceraian: Jalan Terakhir demi Kemaslahatan Bersama

22 November 2024   22:50 Diperbarui: 23 November 2024   01:00 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perceraian merupakan isu yang sensitif dan kompleks dalam kehidupan berumah tangga, terutama dalam konteks hukum dan ajaran Islam. Meskipun perceraian diperbolehkan, Islam menekankan bahwa tindakan ini sebaiknya menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya untuk memperbaiki hubungan tidak berhasil.

 Artikel ini membahas pandangan Islam mengenai perceraian, termasuk kapan perceraian diizinkan, proses yang harus diikuti, serta etika dan prinsip yang perlu dijaga selama menjalani perceraian.

Islam memandang perceraian sebagai jalan yang tidak disukai, namun dibolehkan demi kemaslahatan dan kebahagiaan kedua belah pihak. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Islam memastikan bahwa perceraian dilakukan dengan cara yang adil, menjaga hak-hak pasangan dan anak-anak, serta tetap menghormati nilai-nilai moral. 

Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perceraian menurut syariat Islam, sekaligus menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan dalam pernikahan.


Perceraian merupakan salah satu topik yang sangat sensitif dalam kehidupan berkeluarga. Dalam masyarakat modern, perceraian sering kali dianggap sebagai solusi terakhir bagi pasangan yang tidak lagi harmonis. 

Namun, dalam perspektif Islam, perceraian adalah jalan yang diperbolehkan tetapi bukanlah tindakan yang dianjurkan, melainkan sebagai solusi terakhir demi menjaga kemaslahatan kedua belah pihak dan keluarga yang terlibat. Islam memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana perceraian harus dilakukan jika tidak ada lagi jalan untuk menyelamatkan pernikahan.

Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pandangan Islam mengenai perceraian, kapan perceraian diperbolehkan, serta bagaimana cara melaksanakannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Penelitian ini relevan untuk memberikan wawasan yang lebih baik bagi umat Muslim mengenai pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga sebelum mengambil langkah perceraian.


Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Sumber data diambil dari literatur primer seperti Al-Qur'an, hadis, kitab tafsir, serta buku dan jurnal ilmiah yang relevan. Artikel-artikel dari jurnal terkini yang membahas perceraian dalam Islam juga dijadikan rujukan. Data yang terkumpul dianalisis untuk memahami pandangan ulama dan hukum syariah mengenai perceraian, serta konteks penerapannya dalam kehidupan modern.


Pembahasan

1. Pandangan Islam tentang Perceraian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun