DPRD mempunyaintugas dan wewenang :
- Membentuk Peraturan Daerah bersama Gubernur.
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Gubernur.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
- Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.
- memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur.
Organisasi Perangkat Daerah
- Lembaga Teknis Daerah  (Tugas) : melaksanakan tugas yang belum tercakup dalam sekretariat daerah dan dinas daerah dalam bidang-bidang tertentu. (Kewenangan) : Merumuskan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya Menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Satpol PP Â (Tugas) : Menegakkan Perda dan Peraturan kepala daerah (Perkada) Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman. Menyelenggarakan perlindungan masyarakat. (Kewenangan) : Melakukan tindakan penertiban non yustisial Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Melakukan tindakan penyelidikan Melakukan tindakan administrative.
Dinas Daerah
Tugas pokok : Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi Daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program kerja bidang perhubungan.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perhubungan.
- Pembinaan dan fasilitasi bidang perhubungan lingkup Kabupaten.
- Pelaksanaan tugas di bidang angkutan teknik sarana dan prasarana serta bidang lalu lintas Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang perhubungan.
- Pelaksanaan kesekretariatan Dinas.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Tugas Bantuan
- Pelaksanaan tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tugas pembantuan dalam pembangunan di daerah bertujuan agar keterbatasan jangkauan aparatur pemerintah pusat dapat ditanggulangi melalui kewenangan aparatur daerah. Dengan kata lain, tugas pembantuan ini untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!