Mohon tunggu...
Sulistyawan Dibyo Suwarno
Sulistyawan Dibyo Suwarno Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

citizen jurnalis yang berkantor di rumah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nikah Sirri, Bikin Nyeri

14 Desember 2012   03:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:42 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1355458140374390056

[caption id="attachment_214403" align="aligncenter" width="300" caption="Foto: Sulistyawan"][/caption] Permasalahan Nikah Sirri kembali menjadi pembicaraan publik, setelah Bupati Garut menceraikan istrinya yang baru dinikahi selama 4 hari  lewat SMS. Perdebatan serupa juga pernah terjadi, ketika  si Raja Dangdut menceraikan Angel Elga melalui sesobek kertas bekas di  sebuah rumah sakit. Pernikahan siri mempunyai 3 pengertian. Pertama, pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; Atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali; Atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka, tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; Kedua, pernikahan yang sah secara agama (memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah/ kawin) namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi yang Non-Islam).  Sedangkan, Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu. Islam selalu mengajarkan bahwa sebuah tindakan yang baik itu harus dikabarkan dan tidak disembunyikan. Harapannya, dengan adanya " kampanye" terhadap hal-hal yang baik, maka akan menggugah orang lain juga untuk bertindak serupa. Selain itu, Islam j uga merupakan ajaran yang solutif terhadap permasalahan, sehingga tidak mungkin menjerumuskan ummatnya dalam sebuah jalan buntu, dimana saat kita masuk kita tak bisa keluar lagi.   Perceraian dalam Islam merupakan salah satu solusi darurat, bagi pasutri jika menghadapi permasalahan khusus.   Di Indonesia, mekanisme diatur lewat Peradilan agama. Namun,  bagaimana mekanisme nikah sirri ? Apakah cukup dengan sms atau ucapan lisan ? Sejumlah pihak beralasan dan meyakini bahwa nikah sirri merupakan hal yang baik dan sesuai dengan syar'i. Nah.. jika yang menjadi acuan adalah ajaran Rasulullah, maka pertanyaan yang muncul kemudian adalah :  selama 4 kali menikah, apakah Rasul pernah sekalipun melakukan nikah sirri ?   Atau apakah Rasul pernah mengajarkan mekanisme cerai bagai pasangan suami istri yang menikah sirri ? Jujur, saya belum ketemu sumber-nya. Namun, Mazhab Maliki secara tegas tidak membolehkan nikah siri. Perkawinannya dapat dibatalkan, dan kedua pelakunya dapat dilakukan hukuman had (dera rajam), jika telah terjadi hubungan seksual antara keduanya dan diakuinya atau dengan kesaksian empat orang saksi. Mazhab Syafi’i dan Hanafi juga tidak membolehkan nikah siri.  Alasannya, nikah siri yang mereka lakukan, tidak sedikit yang akhirnya bermasalah terutama bagi pihak wanita. Padahal,  salah satu tujuan pernikahan itu juga sebagai bentuk perlindungan kepada wanita.  Itulah yang dilakukan oleh Rasulullah.   Namun, karena sampai saat ini  para ulama sendiri masih berdebat soal nikah sirri, maka  pernikahan sirri ini masih terus terjadi.  Seiring dengan hal itu, permasalahan akibat nikah sirri juga terus terjadi.  Sebab, disatu sisi, nikah sirri  justru dipakai sebagai  label atas hubungan terselubung antara seorang lelaki dengan perempuan. Pejabat yang kedapatan menjalin hubungan gelap, tapi kemudian mengaku sudah melakukan nikah sirri. Padahal bisa jadi mereka  beselingkuh  atau berpoligami, tanpa ijin istri  pertama. Dan,  Nikah Sirri, terus membikin nyeri bagi para istri.  ;)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun