Ketersediaan infrastruktur merupakan hal terpenting dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat. Ketersdiaan infrastruktur akan memberikan dampak yang begitu signifikan terhadap perekonomian, hal ini dapat terjadi jika tingkat investasi terhadap infrastruktur itu tinggi. Namun, sebaliknya jika tingkat investasi terhadap infrastruktur itu rendah akan sebanding dampaknya bagi peningkatan ekonomi itu sendiri.
Bagaimana tingkat investasi pada pelaksanaan penyediaan infrastruktur itu dapat berakibat terhadap peningkatan ekonomi yang ada?. Hal ini dapat terjadi karena dengan adanya infrastruktur yang memadai akan berdampak pada lancarnya perekonomian suatu wilayah yang ada. Dengan begitu, Pemerintah berupaya menyediakan infrastruktur yang memadai dengan melakukan kerja sama oleh pihak swasta. Terjadinya kerja sama antara Pemeintah dengan pihak swasta ini dilatarbelakangi adanya keterbatasan kemampuan keuangan Negara untuk memenuhi ketersediaan infrastruktur.
Kerjasama Pemerintah dengan pihak swasta ini sering disebut sebagai Public Private Partnership (PPP). Public Private Partnership (PPP) merupakan kontrak jangka panjang antara pemerintah dengan pihak swasta dengan tujuan tertentu yang telah terbagi menjadi beberapa bentuk seperti adanya pihak swasta yang melaksanakan sebagian fungsi pemerintah dalam kurun waktu tertentu; pihak swasta sebagai penerima kompensasi ata adanya pelaksanaan umum fungsi tetsebut, baik secara langsung maupun tidak langsung; pihak swasta harus bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan akibat pelaksanaan fungsi tersebut, dan adanya fasilitas pemerintahan, lahan atau suatu aset lainnya yang dapat diserahkan ataupun digunakan oleh pihak swasta selama tempo waktu masa kontrak.
Adanya Public Private Partnership dilakukan untuk memenuhi beberapa alasan seperti bertujuan untuk perolehan dan investasi tambahan, pengadaan jasa pelayanan umum yang belum tersedia, perbaikan kompetisi, peningkatan transparansi proses pengadaan, penciptaan suatu kesempatan kerja, serta perolehan teknologi baru dan yang sudah terbukti akan keunggulan nya. Selain itu struktur dari Public Private Partnership yaitu menciptakan suatu strategi pencapaian hasil tertentu, adanya proses pembuatan keputusan yang logis atau rasional, dan pemilihan suatu model atau kendaraan yang berfungsi sebagai penghubung antara kebutuhan pemerintah pembiayaan dengan persyaratan teknis.
Beberapa program dari Public Private Partnership yang sebagai tinjauan khusus seperti adanya kontrak servis yang merupakan kontrak antara pemerintah dan pihak swasta yang bertugas melaksanakan suatu tugas tertentu seperti perbaikan, pemeliharaan atau jasa lainnya, dan umumnya dalam jangka tempo waktu yang pendek (1-3 tahun), dengan suatu pemberian kompensasi/fee; Kontrak manajemen merupakan kontrak dengan bentuk hubungan pemerintah menyerahkan seluruh pengelolaan (operation dan maintance) yang ber program suatu infrastruktur atau jasa pelayanan umum kepada pihak swasta dalam tempo waktu yang lebih lama (umumnya 3-8 tahun); Kontrak sewa merupakan kontrak yang di mana pihak swasta membayar uang sewa (fixed fee) untuk penggunaan sementara suatu fasilitas umum; Kontrak Build Operate Transfer (BOT) adalah bentuk kontrak antara instansi pemerintah dan badan usahanya bertanggung jawab dengan apa yang dikerjakan; Kontrak konsensi  dimana struktur kontrak ini pemerintah menyerahkan tanggung jawab penuh kepada pihak swasta.
Permasalahan kemiskinan yang dirasa cukup serius dan komplek perlu adanya intervensi dari semua pihak secara bersamaan dan terkoordinir karena penanganan nya pada saat ini cenderung parsial dan tidak berkelanjutan. Melihat mengenai gambaran kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi, walaupun telah mengalami suatu penurunan jumlah penduduk yang makin konsisten, tetapi jumlah penduduk yang hidup di garis kemiskinan dapat dikatakan dengan masih cukup besar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi saat ini banyak melakukan kegiatan yang bertujuan mendorong berbagai program perlindungan sosial untuk masyarakat miskin. Program tersebut tidak hanya bersumber dari dana APBN saja, tetapi program yang berbagai macam juga menjadi pendorong dengan skema Public Private Partnership (PPP) dengan pelibatan sektor swasta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berbagai adanya inovasi menjadikan program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial tersebut membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberikan penghargaan "Pro-Poor Award 2014" untuk Kabupaten Banyuwangi yang diserahkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur yaitu Soekarwo kepada Bupati Abdullah Anwar dalam acara puncak pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong (BBGRM) yang diadakan di Kabupaten Ngawi.
Upaya - paya penanggulangan kemiskinan yang pertama yaitu mengadakan FGD (Focus Group Discussion) dengan masyarakat Erpach dan Soponyono. Kawasan Erpach dan Soponyono ini merupakan kawasan terpencil dengan tingkat angka putus sekolah yang tinggi karena masalah ekonomi dan akses menuju kota yang jauh sehingga informasi yang didapat sangat minim sekali untuk mendapatkan informasi. Tidak hanya itu, Pandangan masyarakat desa di daerah terpencil termasuk Erpach dan Soponyono cenderung lebih berorientasi pada hal materiil, yaitu lebih menyukai jika anak-anaknya bekerja membantu orang tua dari pada harus belajar di sekolah.
Kemudian setelah adanya FGD bersama masyarakat Erpach dan Soponyono dilaksanakannya Program Perlindungan Sosial SAS (Siswa Asuh Sebaya) adanya kerjasama Pemerintah Desa dengan Pemerintah Daerah. Selain itu adanya pelatihan keterampilan (Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha menengah) untuk masyarakat Kabupaten Banyuwangi, dan yang terakhir memberikan kebijakan adanya program pendidikan wajib belajar bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. Dimana kebijakan ini bertujuan sebagai upaya mengurangi jumlah masyarakat miskin di Banyuwangi.
Tidak hanya itu, Pemkab Banyuwangi mengadakan Program Perlindungan Sosial Kabupaten Banyuwangi. Program ini dibiayai oleh beberapa sumber, tidak hanya APBD namun juga dilaksanakanya kerjasama dengan pihak swasta dengan menggunakan konsep Public-Private Partnership bersama BUMN.