Di suatu Negara, pendapatan utamanya berupa pajak. Pajak merupakan salah satu pendapatan yang diandalkan untuk memenuhi kebutuhan finansial suatu Negara. Pajak adalah kontribusi wajib masyarakat atau orang atau pribadi kepada Negara yang terutang dan bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang, serta tidak secara langsung mendapatkan imbalan dan digunakan untuk keperluan Negara sebagai bentuk upaya memakmurkan rakyat menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
   Dalam sejarahnya, sistem perpajakan di Indonesia mengalami beberapa pola. Dulu, pada saat pasca Kemerdekaan Republik Indonesia, pola yang digunakan dalam sistem perpajakan adalah tata cara pola Kolonial Belanda. Dengan pemberlakuan sistem perpajakan ini menimbulkan tidak efektifnya pendapatan suatu Negara. Pungutan pajak yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi kepentingan pemerintah jajahan, sehingga membutuhkan bentuk perubahan pola perpajakan dalam pengefektifan Negara Indonesia.
   Bentuk perubahan yang dilakukan adalah dengan digalakkannya Tax Reform di Indonesia. tujuan digalakkannya sistem ini adalah untuk pembaharuan pola perpajakan Kolonial Belanda, di mana sistem perpajakan di Indonesia harus lebih mandiri dalam pembiayaan pembangunan nasional dengan lebih mengedepankan kemampuan bangsa yang dimiliki. Dalam tatanan perpajakan ini dilandasi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengandung sifat saling gotong-royong antar masyarakat dan seluruh tatanan pemerintahan.
   Dalam pelaksanaan sistem perpajakan tidak serta-merta berjalan lancar begitu saja, namun ada persyaratan yang melatarbelakangi. Terdapat lima persyratan dalam pemungutan pajak yang ada di Indonesia yaitu: (1) Syarat Keadilan, yang dalam pelaksanaan pemungutan pajak harus bersifat adil dan tidsak pandang bulu; (2) Syarat Yuridis, di mana dalam pemungutannya harus berlandaskan Undang-Undang; (3) Syarat Ekonomis, yang dalam pemungutannya tidak boleh mengganggu pelaksanaan ekonomi nasional; (4) Syarat Finansial, dalam pemungutannya harus dilakukan secara efisien; (5) Syarat Sederhana, sistem yang dilakukan dalam pajak harus sederhana.
   Saat ini, Negara Indonesia menggunakan sistem pemungutan pajak dengan menggunakan self assesement dengan pemberlakuan perhitungan pajak terutang, pelunaan kekurangan pajak, penghitungan pajak yang telah terbayarkan, serta pelaporan secara mandiri ke Dirjen Pajak. Dengan pemberlakuan sistem inibanyak rakyat yang tidak percaya dengan adanya pajak, karena masyarakat hanya tau bagaimana membayar pajak bukan mengerti apa saja fungsi atau dasar-dasar yang dimaksud dalam sistem perpajakan di Indonesia saat ini.
   Pajak yang merupakan pendapatan utama finansial suatu Negara juga harus diimbangi dengan kepatuhan wajib pajak oleh masyarakatnya. Kepatuhan Wajib Pajak sendiri dapat dilihat dari peran masyarakat dalam mendaftarkan diri ke Dirjen Pajak sebagai upaya pendataan harta kekayaan yang wajib pajak, menyetor dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), Kepatuhan dalam perhitungan dan pembayaran pajak ataupun tunggakan pajak. Untuk mempermudah jalannya kepatuhan wajib pajak dapat diberlakukan sistem administrasi perpajakan yang telah dibuat oleh Direktorat Jendral Pajak.
   Di Banyuwangi juga diberlakukan wajib pajak menggunakan sistem E-PAD guna mempermudah jalannya pemungutan Pajak. E-PAD merupakan sistem pembauyaran pajak secara online. sistem atau aplikasi ini mengacu pada Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. sistem ini dapat digunakan untuk membayar segala macam jenis pajak dan Retribusi Daerah. Ada 11 macam jenis pajak yang dapat dibayarkan yaitu, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak mineral bukan logam dan bebatuan, pajak sarang burung walet, dan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.
   Dalam sistem ini semua jenis wajib pajak akan terintegrasi, yang semula pembayaran wajib pajak terpisah-pisah saat ini semuanya bisa diketahui dan dibayarkan semua secara langsung. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menciptakan sistem ini bertujuan untuk menciptakan Pemerintrahan yang bersih di mana merupakan suatu bentuk revolusi mental birokrasi yang diciptakan karena sistem ini mengurangi budaya tatap muka yang dapat memungkinkan segala hal terjadi. Sistem ini juga dapat menjadi solusi dari keresahan masyarakat akan ketidakpercayaan mereka terhapad transparansi pemungutan pajak selama ini. Â
   Kepala Badan Pendapatan Daerah Nafiul Huda menjelaskan nantinya setiap WP daerah akan menerima kartu NPWP Daerah. Proses registrasi aplikasi E-PAD digunakan untuk memunculkan informasi berbagai tagihan pajak. Pembayarannya menggunakan account virtual maupun berbagai layanan e-channel bank.
   "Ini juga bisa diakses melalui website layanan.banyuwangikab.go.id bagi yang tidak mengakses via ponsel. Intinya aplikasi ini untuk memudahkan wajib pajak dan memberikan alternatif membayar pajak," kata Huda.
   jadi, pada intinya sistem yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten Bnayuwangi ini dapat dikatakan merupakan suatu bentuk optimalisasi Pendapatan suatu Daerah dari sektor pajak. dengan diberlakukannya sistem ini dapat dilihat beberapa keunggulan dan kelemahannya sebagai berikut: