Mohon tunggu...
Sulistiana
Sulistiana Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Anggaran dan Sumber Pembiayaan dalam Pembangunan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Banyuwangi

27 Maret 2020   08:21 Diperbarui: 27 Maret 2020   08:23 774
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia saat ini sedang berada pada posisi di mana pembangunan Infrastruktur menjadi fokus utama guna menjadikan Negara ini mampu bersaing dengan negara-negara lain di dunia sehingga  yang lebih maju. Dalam proses pembangunan infrastruktur diperlukan perencanaan yang matang dengan mempertimbangkan aspek yang paling penting yaitu, anggara dan aspek pembiayaan pembangunannya.

Anggaran dan sumber pembiayaan pembangunan sebagai fungsi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan daerah dan nasional dalam proses pembangunan infrastruktur yang menjadi kunci utama dalam upaya memudahkan proses aktivitas masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan hingga kepengurusan sipil serta menyejahterakan masyarakat di dalam Negara yang masih dalam status negara berkembang. Dalam penyusunan anggaran secara rinci yang berisi segala kebutuhan serta sumber pembiayaan yang menjadi acuan agar diperoleh suatu ijin dan anggaran tersebut dapat terealisasi untuk pembangunan yang sudah direncanakan.

Dalam proses perencanaan dan pembangunan infrastruktur di Indonesia tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah pusat saja, namun pembangunan infrastruktur suatu daerah juga menjadi tanggung jawab daerah itu sendiri. Banyuwangi, merupakan daerah yang saat ini sedang dipuji karena pembangunan infrastruktur nya yang sangat terencana guna memudahkan segala aktifitas masyarakatnya, khusunya dalam hal kepengurusan surat-surat penting. Namun, dalam hal pembangunan infrastruktur tidak serta-merta dibangun begitu saja melainkan juga perlu adanya anggaran dan sumber pembiayaan dan perencanaan yang tertata.

Anggaran di suatu perencanaan pembangunan infrastruktur oleh perusahaan atau organisasi yang telah disusun secara terperinci harus dijelaskan dalam satuan unit keuangan berdasarkan jangka waktu yang telah disepakati. Anggaran di dalam suatu perusahaan merupakan suatu proses perencanaan dan pengendalian agar perkiraan keuangan perusahaan dapat dilakukan dengan tepat. Anggaran merupakan sejumlah nilai pembiayaan yang berupa uang yang nantinya akan dipergunakan sebagai bentuk pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan.

Secara umum, anggaran disusun untuk kepentingan jangka pendek dengan tujuan agar tetap konsisten sesuai dengan tujuan serta sasaran suatu rencana. Usia anggaran umumnya satu tahun dikarenakan harus memungkinkan untuk direvisi setiap waktu karena kondisi ekonomi serta peraturan dari pemerintah.

Suatu proses perencanaan pembangunan tidak akan berjalan sesuai yang direncanakan jika syarat dari proses tersebut tidak dilakukan. Tanpa sumber pembiayaan, pembuatan anggaran akan tidak berguna. Sumber Pembiayaan merupakan suatu kegiatan pemberian dana yang digunakan dengan maksut untuk pengembangan pembangunan atau kegiatan lain.

Pembiayaan berasal dari bermacam -- macam sumber baik instansi, organisasi, bahkan perorangan seperti pemberian dana/hibah. Pembiaayan tersebut berpotensi untuk memberikan sebuah bantuan bagi pihak pemerintah bahkan swasta. Pembiaayan dapat melalui berbagai bentuk, seperti donasi uang,satuan proyek tunggal,dan barang -- barang yang dapat langsung digunakan.

Pembangunan pelayan public juga memerlukan anggaran dan sumber biaya yang disediakan oleh pemerintah pusat atau daerah serta BUMN/BUMD. Seperti halnyadi Kabupaten Banyuwangi yang sebelumnya merencanakan adanya pembangunan pasar yang memiliki konsep pasar tradisonal yang menyatu dengan pelayanan public.  Pada awal peresmian Pasar Pelayanan Publik tersebut, telah diapresiasi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan diberikan bantuan sebesar Rp 50 juta yang mengharapkan kinerja yang optimal dengan Program Smart Kampung.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi menambah jumlah unit Pasar Pelayanan Publik. Setelah adanya pembangunan Pasar Genteng, kini dibangunlah salah satu pasar tradisional yang berada di Kecamatan Rogojampi. Pada pasar itu terkonsep pasar tradisional dengan publik space bagi milenial. Pasar itu memiliki dua lantai, lantai satu digunakan kios pedagang, dan termasuk layanan publik. Sedangkan di lantai dua digunakan sebagai space untuk beraktvitas. Space public tersebut digunakan sebagai tempat penyaluran bakat dan kreativitas para milenial seperti pemaera, tempat kolaborasi,dll yang akan dilengkapi fasilitas penunjang juga

Pasar pelayanan ini resmi didirikan oleh Bupati Banyuwangi Abdullah Anwar Anas pada tahun kemarin. Pasar Pelayanan Publik ini dibangun sebagai pemenuhan integrasi di  pasar tradisional. Pasar Pelayanan Publik ini melayani masyarakat yang akan mengurus surat administrasi kependudukan, dokumen perijinan yang berdawa di bawah kedudukan Pemkab. Pasar ini bertujuan untuk mendekatkan masyarakat ke pelayanan publik serta dapat mengefisiensi berbelanja bisa sambil mengurus dokumen.

Sebelum adanya pasar pelayan publik di Rogojampi tersebut telah adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sejak tahun 2017 dan sudah mengintegrasikan lebih dari 200 dokumen/perizinan. Sehingga sekarang total tempat Pelayanan Public Terpadu yang ada di Kabupaten Banyuwangi ada 3, yaitu di MMP, Pasar Pelayanan Publik Genteng, dan Pasar Pelayanan Publik di Rogojampi. Tetapi kedepannya lagi akan dibangun kembali pasar di beberapa titik kecamatan -- kecamatan lainnya. Adanya Pasar Pelayanan Publik ini dibangun sebagai bentuk pemberdayaan serta mensejahterahkan masyarakat dan memeratakan kualitas pelayanan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun