Mohon tunggu...
Sulistia Anggraeni
Sulistia Anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobby Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Polisi Periksa Saksi Terkait Penganiayaan oleh Guru SMAN 2 Cianjur

13 Desember 2024   09:07 Diperbarui: 13 Desember 2024   09:07 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Polisi Periksa Enam Saksi Terkait Penganiayaan Oleh Guru SMAN 2 Cianjur

 

Tautan berita:

https://www.jawapos.com/berita-sekitar-anda/015065579/polisi-periksa-enam-saksi-terkait-penganiayaan-oleh-guru-sman-2-cianjur

 

Menurut opini saya terkait berita tersebut guru telah melakukan pelanggaran terhadap nilai-nilai pendiddikan dan etika profesi sebagai pendidik. Seorang guru seharusnya menjadi contoh teladan bagi anak anak didiknya, memberikan bimbingan dan rasa aman dan nyaman kepada siswa. Dari berita yang saya baca anak yang dianiayanya sampai mengalami trauma dan juga dari berita yang saya baca  pernyataan orang tua dari  MA yang manyatakan "Belum ada klarifikasi dari pihak sekolah terkait aksi pemukulan yang dilakukan guru tersebut, kami melaporkan hal tersebut agar tidak ada lagi aksi serupa menimpa siswa lainnya karena ini bukan pertama kali guru tersebut melakukan penyiksaan" 

Dari pernyataan tersebut bisa disimpulkan bahwa guru tersebut tidak hanya sekali melakukannya sehingga Orang tua murid berani memproses ke jalur hukum terlebih lagi dengan adanya bukti video dan tersebar di media sosial. Ini dapat menjadi bukti yang kuat untuk menutut guru tersebut dengan tuntutan Kekerasan fisik yang dilakukan guru terhadap muridnya. Sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta. Karena telah melanggar Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Karena dalam video tersebut  korban mencoba untuk menjelaskan sesuatu kepada guru tersebut namun guru melayangkan beberapa kali tamparan kepada korban. Sehingga wajar saja pihak keluarga melaporkan kepada pihak kepolisian karena belum mendapatkan klarifikasi dari sekolah atau guru yang bersangkutan terkait insiden tersebut.

Selain pelangggaran hukum guru tersebut juga tidak memenuhi standar kompetensi seorang guru yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial serta etika dank kode etik.

  • Kompetensi Kepribadian
  •            Guru yang seharusnya memiliki kepribadian yang dewasa, sabar dan menghargai serta menjadi panutan justru melakukan penganiayaan kepada siswanya, guru tersebut seharusnya bisa menahan emosi karena telah mencapai usia dewasa dan bisa berfikir konsekuensi kedepannya terlebih seorang guru merupakan profesi yang dikenal dengan pekerjaannya yang mulia dan bisa menjadi contoh dan panutan
  • Kompetensi sosial
  •             Kompetensi sosial yaitu mampu berkomunikasi dengan baik, memiliki keterampilan dalam bekerja sama dan membangun hubungan yang harmonis dengan sesama guru, murid  staf sekolah serta orang tua siswa. Lagi lagi guru SMAN 2 Cianjur tersebut melanggar Syarat Profesi Guru bagian Kompetensi Sosial, dengan melakukan penganiayaan sudah dipastikan guru tersebut tidak menjalin komunikasi yang baik dengan siswa yang dianiayanya sehingga hubungan antara sekolah dan orang tua murid yang dianiaya menjadi rusak. jika guru tersebut menjalin komunikasi yang baik hal ini tidak akan terjadi, dan hubungan antara guru dengan orang tua murid yang dianiayanya tetap dalam keadaan baik tanpa adanya proses jalur hukum ini.

Pada berita dinyatakan bahwa anak mengalami trauma. Hal ini bisa berdampak kepada anak tersebut seperti kehilangan percaya diri karena merasa tidak berharga atau tidak layak dihormati karena mendapat tamparan sehingga bisa menurunkan prestasi akademik karena mengalami kesulitan fokus dikelas dan kehilangan motivasi belajar dan menarik diri dari lingkungan sosial. Sehingga mengalami gangguan psikologis.

Guru tersebut juga sebaiknya diperiksa tentang kesehatan mental dan batinnya. Bisa jadi guru tersebut juga mempunyai tekanan batin dan gangguan mental sehingga sangat akan emosional yang membuatnya berani main tangan. Karrena Sebagai pendidik, mereka memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter dan pendidikan siswa. Kesehatan mental yang baik sangat penting agar guru dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan menciptakan lingkungan belajar yang positif dan aman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun