Mohon tunggu...
sulis nurlaila
sulis nurlaila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Fakultas Hukum/Universitas Singaperbangsa Karawang

Mahasiswa S1 Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang yang memiliki minat di dunia Jurnalisme,Graphic Designer, Isu seputar sosial-politik, berita kabar hukum terbaru, hak asasi manusia, dan kesetaraan gender. Sulis memiliki pemahaman kompherensif tentang hubungan antara berbagai tingkat interaksi. Mempunyai komitmen pada dirinya sendiri untuk selalu memiliki keberanian dan melakukan kebaikan, selalu termotivasi dan mengambil resiko, serta menjadi bagian dari organisasi yang bermanfaat bagi sekitarnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Perampasan Aset VS RUU Pilkada, Urgensi mana?

30 Agustus 2024   23:32 Diperbarui: 30 Agustus 2024   23:32 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kamis, (29/8) Presiden Joko Widodo meminta DPR segera menyelesaikan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan aset. Sebelumnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan aset telah sampai kepada DPR sejak bulan mei 2023. Namun sampai sekarang, belum juga ada sinyal pembahasan.


Dalam wawancara yang dikutip langsung melalui laman KOMPAS.TV, Presiden memberikan respons terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan aset ini. Menurut Presiden Seharusnya DPR bisa lebih cepat melakukan pembahasan ini disamping pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang  sempat membuat gaduh beberapa waktu lalu. Presiden Jokowi menyebut bahwa "RUU Perampasan aset sangat penting untuk memberantas korupsi di Indonesia."

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, dalam konferensi pers di Jakarta, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana, bahkan sebelum pelaku dijatuhi putusan hukum tetap. Menurutnya, RUU ini akan memperkuat upaya pemerintah dalam mengatasi masalah korupsi yang sudah mengakar di berbagai sektor. 

"Dengan adanya RUU Perampasan Aset, kita dapat bertindak lebih cepat dalam mengamankan aset-aset yang diperoleh secara ilegal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," tambahnya.

Jika dilihat dari urgensinya, RUU Perampasan Aset dinilai lebih mendesak dalam konteks pemberantasan korupsi yang merupakan masalah kronis di Indonesia. Korupsi memiliki dampak yang luas dan merusak terhadap ekonomi, kepercayaan publik, dan fungsi pemerintahan. Dengan pengajuan RUU Perampasan Aset, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem hukum dan menegakkan keadilan, terutama dalam upaya mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana. Kini, semua mata tertuju pada DPR untuk memastikan RUU ini dapat segera disahkan dan diterapkan guna memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun