Mohon tunggu...
Sulhayat Takdir
Sulhayat Takdir Mohon Tunggu... -

sekarang tinggal di Kota Parepare,sulsel. pernah bekerja di majalah fakta surabaya, majalah polda sulsel (pallawalipu),tabloid revolusinews,penulis, tercatat sebagai anggota pwi cabang sulsel.Sekarang Direktur Komisi Nasional Pengawas aparatur Negara (Komnas Waspan)Provinsi Sulsel (http://komnaswaspansulsel.blogspot.com).Portal Berita saya bisa diklik di kantor berita online kabarsulawesi (http://www.kabarsulawesi.com. E-mail:kbrsulawesi@gmail.com - sulhayat.revnews@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Posbakumadin Parepare dan PN Parepare Kerja Sama Posbakum

16 April 2014   01:38 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:38 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1397561696663142608

Kompasiana – Parepare : Pengurus Pos Bantuan Hukum (OBH) dari Pos Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Parepare, Selasa (15/6), melakukan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parepare, dalam rangka menindaklanjuti pendirian Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Parepare.

Sebagaimana diketahui, pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 dan PP 42 tahun 2013, dimana syarat pendirian Posbakum di Pengadilan harus memenuhi syarat tertentu, seperti sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM. Merujuk dari ketentuan itu, Pos Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah salah satu OBH yang memenuhi criteria berdassarkan peraturan yang ada.

Menurut KoordinatorPosbakumadin Kota Parepare, Advokat Rachmat S. Lulung, SH, pertemuan tersebut, merupakan pertemuan lanjutan dari pertemuan sebelumnya.

“Pertemuan itu, untuk menyerahkan draf kerjasama antara Posbakumadin Kota Parepe dengan PN Parepare. Insyah Allah minggu depan MoU sudah ditandatangani”. Kata Rachmat.

Dijelaskannya, selain MoU tersebut, pihak PN Parepare, juga menyiapkan ruangan Posbakum di Kantor PN Parepare.

“Penyediaan ruang di PNini, untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum. Ini merupakan komitmen dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) untuk peduli terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum lewat Posbakumadin”. Tambah Rachmat.

Secara terpisah Ketua PN Parepare, Yuswardi, SH didampingi Sekretarisnya, Muh. Ansar Tamar, SH, MH, menyambut baik kehadiran Posbakumadin Parepare untuk melakukan MoU dengan pihaknya.

“Selama ini memang belum terbentuk Pos Bakum di PN Parepare. Dengan adanya MoU nantinya akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum. Kami sudah menyiapkan ruangan untuk Posbakumadin di kantor PN”. Ungkap Yuswardi.

Akan halnya Sekretaris PN Parepare, Muh. Ansar tamar, SH, MH, akan segera membenahi ruangan yang akan ditempati Posbakum di PN Parepare.

“Untuk memudahkan pelayanan, kami juga akan menyiapkan perangkat telepon, untuk memudahkan komunikasi. Sementara ini kami mempersiapkan MoU dan kerjasama secara tertulis”. Kata Ansar.

Sementara itu, Ketua Posbakumadin Kota Parepare, Advokat Sulhayat Takdir, SH, mengatakan dengan kehadiran pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Parepare diharapkan, akan membantu masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum. Tidak saja memberikan bantuan hukum, Posbakumadin juga akan melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi dan Kadarkum.

“Kita sementara giat


melakukan pertemuan dengan Pemkot Parepare maupun Instansi lainnya, untuk bekerjasama dalam kaitannya dengan program kerja bantuan hukum”. Katanya. (soel)

Posbakumadin Parepare Dan PN Parepare Kerja Sama Posbakum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun