Mohon tunggu...
Sulhan Rafsanjani
Sulhan Rafsanjani Mohon Tunggu... -

vamos

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komitmen SBY terhadap Hukum

12 Maret 2014   23:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:00 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keterlibatan wapres Boediono disebut terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Bahkan terdakwa mantan deputi gubernur BI Budi Mulya disebut bersama-sama dengan Boediono dan sejumlah Deputi Gubernur BI lainnya mempunyai peran dalam kasus tersebut. Boediono juga disebut menyepakati dalam rapat penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 7,4 miliar.


Nama Wakil Presiden Boediono disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (6/3), terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dengan terdakwa Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. Dalam surat dakwaan Budi Mulya, Boediono yang saat itu selaku Gubernur BI, disebut bersama-sama dengan Budi memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam melakukan beberapa perbuatan melawan hukum, serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.


Melihat peristiwa tersebut DPR sudah melayangkan surat yang berisi pemanggilan Boediono. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Sutarman sebagai pihak yang berhak melakukan pemanggilan paksa.  Anggota Tim Pengawas Bank Century di DPR, Bambang Soesatyo, menyarankan Wakil Presiden Boediono untuk datang memenuhi panggilan DPR soal skandal perbankan itu.  kedatangan Boediono bisa meredakan ketegangan antara pemerintah dan parlemen. Jika Boediono tak juga datang, maka Bambang menganggap kepolisian harus bersedia melakukan pemanggilan paksa terhadap wakil presiden. Dalam undang-undang kepolisian, kata dia, hal tersebut tercantum dan hanya polisi yang bisa melakukan itu.


Timwas ngotot memanggil Boediono untuk menjelaskan adanya perbedaan keterangan dia kepada KPK dan kepada pansus. Timwas juga ingin mendapat penjelasan dari Boediono mengenai pernyataan dalam konfrensi persnya setelah diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Dalam keterangan persnya, Boediono menuding Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mencairkan dana talangan itu hingga membengkak jadi Rp 6,7 triliun. Sehingga tidak secara langsung Boediono hendak menunjuk presiden sebagai penanggung jawab LPS. Boedono sendiri berkali-kali mengatakan bahwa dia tidak akan memenuhi panggilan timwas, karena kasus Century sudah ditangani oleh KPK. Bahkan kasusnya kini tengah bergulir di persidangan.


Sementara itu Presiden SBY memberi pernyataan kasus Bank Century dalam pertemuan dengan unsur pimpinan media massa, di Gedung Bank Mega, Jakarta, Senin (10/3/2014). Seperti dikutip dari Kompas, Presiden saat itu menyatakan, kebijakan tidak bisa diadili. Jika kebijakan dapat diadili, maka hal itu akan membuat tidak ada yang berani untuk mengambil kebijakan. Namun, jika implementasi dari kebijakan itu menyimpang untuk beragam kepentingan, termasuk kepentingan sendiri, maka itu bisa dipidanakan. Saat keputusan penyelamatan Bank Century diambil pada November 2008, Presiden menyatakan sedang berada di Peru dan tidak dilapori atau diminta pendapat. Namun, Presiden meyakini bahwa yang dilakukan Gubernur BI dan pejabat terkait terhadap Bank Century pada tahun 2008 semata untuk mengatasi dampak krisis ekonomi global di Indonesia.


Sikap dan pernyataan Presiden SBY sanagat konsisten  dan menghormati proses hukum. Meskipun sebagai presiden, SBY tidak serta merta menggunakan kekuasannya untuk mengintervensi proses hukum, khususnya terkait dengan penyebutan nama Budiono dalam sidang dakwaan kasus century. SBY meminta kepada masyarakat untuk membiarkan proses hukum berlangsung. Konsistensi dan komitmen SBY yang selalu menghormati konstitusi ini patut diapresiasi. Dalam sejumlah kasus yang melibatkan orang-orang di sekitarnya, SBY juga selalu menegaskan untuk menghormati proses hukum

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun