Mohon tunggu...
KKN IAI Syarifuddin 2022
KKN IAI Syarifuddin 2022 Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Jawa Timur

Saya masin mengenyam pendidikan di perguruan tinggi IAI Syarifuddin Wonorejo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tiga Desa Satu Makam?

20 Oktober 2022   05:26 Diperbarui: 20 Oktober 2022   05:35 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah saya sholat shubuh pukul 05:00, saya mendengar suara siaran di masjid, ternyata suara itu mengumumkan orang meninggal dusun tegal Rejo Rt 02 Rw 01 Gang 2. Akhirnya jam 08:00 saya dan teman-teman pergi takziyah. Sesampai disana mayyit dimandikan, setelah itu saya mengikuti mensholati  mayyit dan langsung membawa ke makam di desa sebelah (umbul sari) .

Akhirnya setalah saya mengikuti dan sampai dimakam, saya tidak sengaja duduk dan mengobrol di sebelah bapak sakit dan bapak kami. 

Awalnya saya bertanya kepada kedua bapak, ko bisa proses pemakamannya di taruh di makam desa umbul sari bukan tegal Rejo, ternyata kata bapak Sakit dan bapak Kamir, mulai dulu memang tidak hanya desa tegal Rejo yang makamnya ada di desa umbul sari, desa-desa sebelah pun juga jadi satu di umbul sari.

Bukan hanya itu, kata bapaknya bahkan dimakam itu makan muslim dan non muslim dijadikan satu. Kemudian saya bertanya lagi, apakah di setiap desa tidak disiapkan oleh desa, kata bapak Kamir dan sakir, sebenarnya di tegal Rejo itu sudah ada tanah dan sudah diresmikan tempat pemakaman. Akan tetapi belum di pakai sampai sekrang. 

Mungkin itu yang menjadi pertanyaan sampai sekarang yang belum terselesaikan. Disisi lain ada yang mengatakan, orang Jawa dan madura berbeda dalam hal adat khususnya di daerah tempursari ini. Kalau adat orang madura itu bebas mau ditaruh di pemakaman umum ataukah di makakamkan di daerah rumahnya itu bebas tanpa ijin.

Akan tetapi kalau adat Jawa disini orang yang mau memakamkan harus di pemakaman umum dan ketika main ditaruh di pekarangan sendiri harus ijin ke pihak desa dan masayatakat (tetangga) wajib harus setuju juga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun