Mohon tunggu...
Sulhaefa
Sulhaefa Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Analis Perkara Peradilan - Mahkamah Agung

Jogging

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Merupakan Pilar Kekuatan untuk Generasi Muda

8 Oktober 2024   07:47 Diperbarui: 8 Oktober 2024   08:23 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A.Wawasan Kebangsaan Dan Nilai Nilai Bela Negara
1.Orientasi
Sejarah pergerakan kebangsan perlu secara lengkap disampaikan kepada peserta Latsar CPNS meskipun pada pendidikan formal sebelumnya sudah mereka peroleh, namun pemahaman yang dibutuhkan adalah untuk menjadi dasar pemahaman tentang wawasan kebangsaan secara lebih komprehensif. Fakta-fakta sejarah dapat dijadikan pembelajaran bahwa Kebangsaan Indonesia terbangun dari serangkaian proses panjang yang didasarkan pada kesepakatan dan pengakuan terhadap keberagaman dan bukan keseragaman serta mencapai puncaknya pada tanggal 17 Agustus 1945

Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

Sementara itu Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. 

Secara ontologis bela Negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif, secara epistemologis faktafakta sejarah membuktikan bahwa bela Negara terbukti mampu menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sementara secara aksiologis bela Negara diharapkan dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman

Dengan mempelajari modul ini, peserta pelatihan diharapkan mampu mengimplementasikannilai-nilai dasar, tugas, fungsi, dan peran ASN demi terselenggaranya roda pemerintahan yangbaik dan memiliki sikap bangga melayani bangsa.

2.Sinopsis

Bab pertama membahas pendahuluan, disampaikan Agar kepentingan bangsa dan Negara dapat selalu ditempatkan di atas kepentingan lainnya dibutuhkan langkah-langkah konkrit, melalui:
a.Memantapkan wawasan kebangsaan;
b.Menumbuhkembangkan kesadaran bela Negara;
c.Mengimplementaskani Sistem Administrasi NKRI.

Pada Bab kedua membahas Wawasan Kebangsaan dimana menceritakan tentang sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia membuktikan bahwa para pendiri bangsa (founding fathers) mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok atau golongan. Sejak awal pergerakan nasional, kesepakatan tentang kebangsaan terus berkembang hinggga menghasilkan 4 (empat) konsensus dasar serta Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia sebagai alat pemersatu, identitas, kehormatan dan kebanggaan bersama.

Pada Bab ketiga membahas tentang Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang merupakan hasil perjuangan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah yang dilandasi oleh semangat untuk membela Negara dari penjajahan. Dimana perjuangan tersebut tidak selalu dengan mengangkat senjata, tetapi dengan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing warga negara. Nilai dasar Bela Negara kemudian diwariskan kepada para generasi penerus guna menjaga eksistensi Republik Indonesia sebagai aparatur Negara.

Selanjutnya Bab keempat menjelaskan Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Dasar Negara

B.Analisis Isu Kontemporer

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun