Kantor kelurahan Desa Sambigede Kecamatan Sumber Pucung Kabupaten Malang adalah kantor pelayanan dan pengelolaan administrasi masyarakat yang menyediakan berbagai surat-surat untuk membantu masyarakat Desa Sambigede.Â
Hal ini sejalan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) tahun 2004 yang mengemukakan tentang pengertian pelayanan publik.
Adapun Pelayanan publik dimaksudkan adalah pemberian pelayanan yang prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan suatu kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat (Lumingkewas, 2022).
Desa Sambigede Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang merupakan salah satu desa yang sudah mempunyai Standar Pelayanan Publik namun belum bisa diterapkan secara baik.Â
Sehingga Kantor kelurahan Desa Sambigede akan membutuhkan pengembangan website pelayanan publik melalui sebuah sistem pengarsipan yang mudah, cepat, dan tepat dalam menyimpan surat-surat yang masuk ataupun keluar. Hal ini dilihat dari hasil yang diperoleh pada kegiatan KKN MBKM yang diselenggarakan pada tanggal 01-15 April 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H