Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Sulbar Dorong Jajaran Penuhi Layanan Berbasis P2HAM

5 Agustus 2023   14:52 Diperbarui: 5 Agustus 2023   14:57 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Humas Kemenkumham Sulbar

Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengikuti Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia yang didselnggarakan oleh Ditjen HAM.

"Kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi tentang pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia tahun 2023" ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati saat mengikuti kegiatan itu.

Pada kegiatan tersebut juga dipaparkan mengenai penggunaan aplikasi P2HAM serta tahapan-tahapan yang dilaksanakan.

Rahendro Jati menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulbar berkomitmen untuk mewujudkan perbaikan-perbaikan baik dari sisi kuantitas fasilitas maupun kualitas terkait P2HAM bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus.

"Serta akan segera menindaklanjuti beberapa masukan dari Ditjen HAM. Demikian juga seluruh UPT yang ada di Kemnekumham Sulbar agar kedepannya data dukung P2HAM yang dibutuhkan dapat segera dipenuhi" sambung salah seorang Pimti Pratama di bawah Kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

Seperti diketahui bahwa saat ini Kanwil Kemenkuham Sulbar beserta seluruh UPT yang ada dilingkungannya sedang berupaya mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM.

Upaya tersebut sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Pelayanan Publik dan mengedepankan pelayanan bagi yang berkebutuhan khusus, lansia, wanita dan anak-anak

Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut akan mendukung seluruh kebijakan dalam rangka meningkatkan pemenuhan standar P2HAM.

 "Kanwil Kemenkumham Sulbar akan terus berupaya memenuhi standar pelayanan P2HAM yang telah ditetapkan, terutama pelayanan yang berpihak terhadap pemenuhan HAM bagi masyarakat" ujar Parlindungan. (5/8)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun