Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Sulbar Minta Penyidik PNS Tertib Administrasi

25 Juli 2023   12:00 Diperbarui: 25 Juli 2023   12:07 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Humas Kemenkumham Sulbar

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati menyebut bahwa dalam melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik, PPNS perlu dibekali dengan kompetensi teknis dan pemahaman administratif. Hal ini disampaikan Rahendro saat mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Hukum Umum terkait peningkatan kompetensi teknis dan pemahaman administrasi bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diikuti oleh sejumlah PPNS di Polewali Mandar.

"Untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPNS harus kompeten di bidang  teknis penyidikan, utamanya dalam koordinasi dengan Penyidik Polri dan Penuntut Umum Kejaksaan. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah memiliki pemahaman mengenai administrasi keanggotaan PPNS. Melalui kegiatan ini saya mengajak seluruh PPNS di Polman agar lebih tertib dalam administrasi" ujar Rahendro.

Pada kesempatan tersebut Rahendro menambahkan bahwa PPNS yang ada di seluruh Sulawesi Barat baik itu yanga ada di pemda provinsi, kabupaten, dan instansi vertikal perlu mendapatkan pembinaan yang berkelanjutan. Kami meminta kepada para narasumber dari kepolisian dan kejaksaan untuk dapat memberikan pemahaman tambahan terkait teknis penyidikan, koordinasi, pelaksanaan tugas, termasuk hukum acara pidana" sambung Rahendro.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut bahwa tertib administrasi lingkup PPNS Sulbar yang dinilai perlu di tingkatkan lagi.

"Sebenarnya keberadaan Permenkumham No. 5 Tahun 2016 telah mengatur ihwal tertib administrasi bagi PPNS. Hanya saja dalam pelaksanaannya dilapangan kami butuh Kerjasama dan partisipasi dari PPNS, misalnya kami sering mengalami kesulitan terkait updating data, karena ada PPNS yang berpindah tempat, itu tidak langsung melaporkan ke kami " imbuh salah seorang Kakanwil unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Tak hanya itu, Kakanwil Parlindungan menyampaikan pesan kepada seluruh PPNS dalam melaksanakan tugas senantiasa menanamkan prinsip tanggung jawab dan amanah. "Bangun koordinasi dengan Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan terkait pada setiap pelaksanaan penegakan hukum" pungkasnya

Hadir menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kasipidum Kejari Polman, Korwan PPNS Polres Polman dan Kasi Bimbingan dan Evaluasi PPNS Direktorat Pidana Ditjen AHU dengan moderator Asri, Kasub Layanan AHU Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun