Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kakanwil Kemenkumham Sulbar Minta Imigrasi Jajarannya Tingkatkan Pencegahan TPPO

20 Juni 2023   09:10 Diperbarui: 20 Juni 2023   09:27 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Humas Kakanwil Kemenkumham Sulbar

Mamuju -- Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan meminta jajaran Imigrasi di Sulawesi Barat agar memaksimalkan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu dikatakannya usai mengikuti Pengarahan Direktur Jenderal Imigrasi terkait masifnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bersama dengan Kadiv Keimigrasian, Andi Pallawarukka beserta jajaran di Ruang Rapat Divisi Keimigrasian Kanwil.

"Maraknya terjadi belakangan ini, memberikan pekerjaan besar bagi Imigrasi untuk terus membangun sinergi dan kerjasama dengan stakeholder untuk bersama-sama melakukan pencegahan TPPO" ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

Parlindungan menilai, salah satu upaya untuk melakukan pencegahan tindak pidana tersebut juga dilakukan dengan secara selektif benar-benar memastikan dokumen-dokumen Imigrasi yang akan melakukan kegiatan di luar negeri.

"Sulawesi Barat juga memiliki risiko terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang, untuk itu keterlibatan masyarakat dan stakeholder sangat dibutuhkan.

Karena, kata Parlindungan, dengan keterlibatan tersebut dapat meminimalisir terjadinya TPPO.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam pengarahannya menyampaian beberapa hal terkait dengan upaya pencegahan terjadinya TPPO.

"Diantaranya agar petugas agar lebih teliti terkait dengan dokumen persyaratannya khususnya kepada pemohon wanita yang berusia 17 sd 45 tahun jika ada sesuatu yang mencurigakan dapat ditunda pelaksanaan permohonannya dan untuk penjeraan kepada yang bersangkutan dapat dikenakan penangguhan paspor mulai 6 s.d 24 bulan" ujar Silmy

Dirjen Imigrasi berharap, agar jajaran berkordinasi dengan instasi terkait jika menemukan suatu permasalahan terkait TPPO. "Selanjutnya, lakukan Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara masif dengan berbagai media yang ada dikantor maupun media sosial terkait bahaya TPPO," ujarnya.

Ia juga menyampaikan kepada jajaran bahwa pentingnya profiling pemohon khususnya dari daerah yang menjadi basis tenaga kerja/pekerja migran Indonesia.

"Segera infokan ke kantor pusat/pimpinan pusat jika ada masalah di UPT terkait TPPO yang terjadi diwilayah kerjanya," pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun