Mamuju -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan menyebut bahwa jajarannya akan terus memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat.
"Hal itu dilakukan sebagai upaya peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat" ujar salah satu Kakanwil Unit Wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya (24/2)
Menurut Kakanwil, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat memilki program untuk mensosialisasikan perkembangan hukum saat ini, untuk itu , melalui program itu masyarakat akan terus diberikan edukasi dan pemahaman hukum oleh para penyuluh hukum
Parlindungan juga menilai, informasi hukum adalah salah satu kebutuhan masyarakat, sehingga penyuluhan hukum ini penting dilakukan.
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat memberikan penyuluhan hukum keliling kepada warga binaan Lapas Perempuan Mamuju. Penyuluhan hukum itu bekerjasama dengan LBH Citra Justisia.
Dalam kesempatannya, Kasubbid Luhbankum, Mardiana mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka memberikan Pembinaan dan Pelayanan Hukum terhadap WBP.
Materi yang disampaikan dalam penyelenggaraan Kegiatan itu, terkait  UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mardiana menjelaskan, khusus bantuan hukum Cuma-cuma adalah salah satu wujud upaya melaksanakan komitmen Pemerintah untuk memenuhi rasa keadilan serta sebagai bukti bahwa negara hadir untuk masyarakat.
"Untuk itu, di Sulawesi Barat, telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga dapat membuka akses informasi untuk memanfaatkan program Bantuan hukum ini" sambungnya
Sehingga, seluruh masyarakat Sulawesi Barat yang memenuhi Syarat dan kategori kurang mampu, tak terkecuali bagi warga binaan Lapas Perempuan Mamuju memiliki hak untuk mendapatkan program Bantuan hukum ini melalui OBH itu