Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan menyebut bahwa pemerintah saat ini terus berupaya memenuhi kebutuhan standar layanan bagi masyarakat.
Mamuju --"Hal ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk terus memaksimalkan pemenuhan sarana dan prasarana layanan bagi masyarakat" ujar salah satu Kakanwil Unit Wilayah di bawah Kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Parlindungan menilai, pemenuhan kebutuhan layanan merupakan tanggung jawab pemberi layanan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terkait standar pelayanan sesuai yang diamanatkan Undang-undang.
"Tak hanya itu, penerima layanan harus puas dengan layanan yang diberikan, sehingga perlu dilakukan evaluasi secara berkala, dalam rangka mengukur tingkat kepuasan atas Layanan yang diberikan, yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan untuk perbaikan layanan" sambungnya
Sementara itu, pada penyelenggaraan Rapat Presentasi Proposal Monev Hasil Survei IPK IKM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati mengatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas Pelayanan publik perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebutuhan Layanan masyarakat.
Karena, organisasi yang baik adalah organisasi yang adaptif dalam mengantisipasi perkembangan global dan masyarakat.
"Dengan kata lain organisasi harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang memanfaatkan layanan organisasi secara cepat dan fleksibel," lanjutnya
Dalam melakukan evaluasi layanan, Kementerian Hukum dan HAM saat ini melakukan melakukan metode survey salah satunya memanfaatkan Aplikasi 3AS Balitbang Hukum dan HAM yang di dalamnya memuat  hasil IPK dan IKM serta indeks integritas organisasi
Survei melalui aplikasi 3AS Balitbang Hukum dan HAM ini, berbasis elektronik yang dapat menghitung secara otomatis hasil survei berdasarkan indikator penilaian, pembobotan nilai yg telah ditetapkan dengan jumlah responden secara otomatis real time.
"Untuk di lingkungan Kemenkumham Sulawesi Barat, hasil survei Aplikasi 3AS ini dijadikan sebagai bahan pertimbangan, sehingga ditekankan agar seluruh UPT untuk konsisten melaksanakan survei IPK, IKM dan survei integritas setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Permenpan RB No 14 th 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat" lanjutnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H