Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan mengatakan bahwa amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan j.o UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/201, bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan wajib melalui tahapan harmonisasi, dan apabila tdk dilakukan maka produk tersebut secara formil tidak terpenuhi sehingga berpotensi untuk dibatalkan. (22/2)
Menurut Parlindungan, dengan ketersediaan para Tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Kanwil Kemenkumham Sulbar, Pemerintah Daerah senantiasa akandidampingi dalam hal harmonisasi dan pembentukan produk hukum daerah.
"Hal ini sejalan dengan program layanan terbaik di Kementerian Hukum dan HAM bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam hal pembentukan produk hukum " ucap salah satu Kakanwil Unit Wilayah dibawah Kepemipinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya
Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus membangun koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, sebagai bentuk kontribusi pembangunan hukum di Sulawesi Barat.
Terkait dengan itu, Bidang Hukum Divisi Yankumham menggelar Koordinasi Dengan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa dan Sekretaris DPRD Kabupaten Mamasa
Koordinasi tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Hukum bersama Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan sejumlah Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulbar, Agustina saat menemui Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Pemda Mamasa, Rudhyanto mengatakan bahwa dari hasil evaluasi pelaksanaan harmonisasi tahun 2022, Pemda Mamasa hanya menyampaikan permohonan harmonisasi  terkait dengan peraturan daerah, sedangkan untuk Peraturan Bupati belum ada.
"Oleh karena itu sebagai institusi yg diberikan mandat untuk pelaksanaan harmonisasi, Kemenkumham mengingatkan agar baik perda maupun perkada, tahun ini sudah melalui tahapan harmonisasi di Kemenkumham" lanjut Agutina
Hal tersebut ditanggapi Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Pemda Mamasa mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kemenkumham Sulbar.
Dalam kesempatannya, Rudhyanto juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kemenkumham Sulbar yang selama ini telah membantu Pemda Mamasa dalam hal penyusunan produk hukum daerah.
"Rencananya, untuk tahun 2023 ini terdapat 3 raperda yang akan dimohonkan kepada Kemenkumham Sulbar untuk penyusunannya, yang berasal dari BPKAD" sambung Rudhy