Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

SMK Tobadak Dapat Penyuluhan Hukum dari Kemenkumham Sulbar, Ini Kata Kakanwil Parlindungan

22 Februari 2023   09:54 Diperbarui: 22 Februari 2023   10:01 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamuju Tengah -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan menyebut bahwa jajarannya akan terus memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat.

"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat memilki program untuk mensosialisasikan perkembangan hukum saat ini, untuk itu masyarakat akan terus diberikan edukasi dan pemahaman hukum oleh para penyuluh hukum di Kemenkumham Sulbar" lanjut salah satu Kakanwil Unit Wilayah di Bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya (22 Februari 2023 )

Parlindungan juga menilai, informasi hukum adalah salah satu kebutuhan masyarakat, sehingga penyuluhan hukum ini penting dilakukan untuk memenuhi hal itu.

Terkait dengan itu, penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat melaksanakan penyuluhan hukum kepada siswa/siswi di SMKN 1 Tobadak, Mamuju Tengah (21/2)

Kepala Subbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Mardiana mengatakan bahwa penyuluhan hukum dilakukan terkait penyampaian undang-undang terbaru kepada siswa/siswi.

"Untuk di SMK Tobadak ini, Tim penyuluh hukum Kemenkumham Sulbar mensosialisasikan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual" sambungnya

Para penyuluh hukum menyampaikan sejumlah poin poin penting dari undang-undang tersebut, serta memberikan pemahaman terkait apa bedanya aturan kekerasan seksual pada KUHP dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam kesempatan yang sama itu, juga disampaikan latar belakang dan proses perjalanan undang-undang tersebut hingga akhirnya disahkan dan menjadi payung hukum baru bagi korban kekerasan seksual yang tentu sudah banyak jenis nya yang salah satunya pelecehan seksual secara elektronik.

"Dengan adanya kegiatan ini para siswa dapat memahami adanya undang-undang terbaru dan menghindari terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, baik sebagai pelaku maupun korban dan diharapkan menimbulkan kesadaran hukum yang tinggi sejak bangku sekolah" sambung mardiana

Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan oleh 3 orang JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kemenkumham Sulbar (Ramli.R , Achmad Fauzie Azis, Muhammad Aldi Wiratama) dan Analis Hukum (Ahmadi) dengan peserta yang hadir berjumlah 30 siswa/siswi.

Sementara itu, salah seorang guru yang hadir pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat atas Kegiatan yang dilaksanakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun