Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kadivpas Robianto Hadiri Rakernis Pemasyarakatan, Sebut Sudah Upayakan WBP Dapat Penuhi Hak Pilih Pemilu 2024

17 Februari 2023   13:01 Diperbarui: 17 Februari 2023   13:29 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Robianto, menekankan kepada jajaran untuk segera melakukan pemutakhiran data pemilu, sehingga warga binaan di Lapas dan Rutan di Sulbar dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu mendatang.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2023 bertajuk Tranformasi Pemasyarakatan Semakin PASTI berAKHLAK, Indonesi Maju,  

Kadiv Pemasyarakatan telah melakukan percepatan pemutakhiran data pemilu untuk wilayah Sulawesi Barat.

"Dengan berkoordinasi dengan Pihak terkait, diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat " sambung salah satu Pimti Unit Wilayah Pimpinan Menkumham, Yasonna itu (17/2)

Hal itu dilakukan, sebagai tindaklanjut atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.

"Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan agar seluruh jajaran pemasyarakatan memaksimalkan pemenuhan hak pilih bagi warga binaan pada Pemilu 2024" tuturnya

Tak hanya, Robianto mengaku, hasil koordinasi dengan Dukcapil provinsi Sulbar, WBP yang belum memiliki NIK dapat difasilitasi untuk melakukan perekaman KTP sesuai ketentuan yang berlaku

Rakernispas yang diikuti Robianto berlangsung selama tiga hari hingga Jumat, 17 Februari 2023. Kegiatan ini juga membahas terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang diyakini dapat mengahdirkan semangat perubahan dan membawa kemajuan untuk Pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun