Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Sulbar Lakukan Evaluasi Layanan di Rutan Mamuju, Ini Tujuannya

14 Februari 2023   14:36 Diperbarui: 14 Februari 2023   14:58 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamuju -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat pada Divisi Pemasyarakatan melakukan monitoring dan evaluasi layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Mamuju. Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas Arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto agar jajaran melakakukan evaluasi terhadap Layanan yang ada di UPT Peasyarakatan. (14/02)

Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan anak, Joko ariwibowo saat memimpin pelaksanaan kegiatan itu di Rutan Mamuju menilai evaluasi ini dilakukan dalam rangka mengetahui maksimalnya tingkat pelayanan yang dilakukan oleh UPT Pemasyarakatan.

"Empat fokus layanan menjadi bahan evaluasi yang dilakukan oleh jajaran Divisi Pemasyarakatan, antara lain,  registrasi dan klasifikasi, perawatan, pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan serta keamanan dan ketertiban.

Sementara itum Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju menyambut baik program yang dilaksanakan oleh divisi pemasyarakatan. Ia berharap agara jajarannya mendampingi tim audit ketika melakukan tugasnya.

"Kami berharap, agar audit ini benar-benar dilakukan dengan baik, mengingat jajaran Rutan mamuju memerlukan perbaikan atas kekurangan dalam melaksanakan tugas, sehingga  terciptanya pelayanan pemasyarakatan yang lebih baik." lanjutnya

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan berharap agar seluruh jajaran melaksanakan Layanan sesuai SOP.

"Sehingga dengan adanya evaluasi ini dapat memberikan dampak terhadap meningkatnya tingkat kepuasan Masyarakat khususnya warga binaan atas Layanan yang diberikan" harap salah satu Kakanwil Unit Wilayah Pimpinan Menkumham, Yasonna itu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun