Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali melaksanakan harmonisasi 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar yang dilaksanakan di Ruang Rapat Oemar Seno Adji (13/2).
3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Polewali Mandar tersebut tentang Polisi Khusus Sumber Daya Air, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Polewali Mandar, Perhitungan Pemasangan Instalasi Sambungan Rumah dan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Parlindungan dalam kesempatan itu menyebut setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di daerah wajib mengikuti proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
"Dengan tujuan melakukan penyelarasan substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan teknik penyusunan perundang-undangan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional" sambung salah satu Kakanwil Unit Wilayah Pimpinan Menkumham, Yasonna itu
Kakanwil juga menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang diatur dalam surat edaran Menkumham Nomor M.HH-01.PP.04.02 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Kakanwil berharap melalui proses pengharmonisasian ini tercipta suatu produk hukum yang taat azas dan berhasil guna serta memenuhi kebutuhan hukum di daerah.
Dalam kesempatan yang sama itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menilai pengharmonisasian produk hukum ini merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar dalam memberikan sumbangsih positif pada pembangunan hukum di Kabupaten Polewali Mandar dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rahendro berharap Pemerintah Daerah juga dapat mendukung program program yang menjadi tugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang memiliki keterkaitan tugas.
Dalam Pelaksanaan rapat itu, ada beberapa poin penting yang disepakati dalam rapat tersebut antara lain terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang polisi khusus sumber daya air tidak ditemukan adanya kewenangan pembentukan.
Hal ini bersinggungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O12 tentang Tata Cara Koordinasi Pengawasan Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk Bentuk Pengamanan Swakarsa dan Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2O21 tentang Kepolisian Khusus menyatakan bahwa Polisi khusus adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi kewenangan untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing. Jadi pembentukan kepolisian khusus oleh Undang-Undang bukan dengan peraturan lainnya.