Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Sulbar Bahas Tiga Ranperbup Polman, Ini Daftarnya

14 Februari 2023   11:10 Diperbarui: 14 Februari 2023   11:17 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Polewali Mandar, dikembalikan ke Pemerintah Daerah untuk dilakukan penyusunan ulang atas materi muatan. Dimana materi muatan raperbup sudah memuat tata cara pengadaan barang dan jasa bagi seluruh BUMD yang ada di kabupaten Polewali Mandar, tidak perlu lagi dilakukan pendelegasian kewenangan kepada Peraturan Direksi.

Untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Pemasangan Instalasi Sambungan Rumah dan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2023, disarankan untuk mengganti judul dengan "Pendapatan PDAM Wai Tipalayo", sehingga materi muatan dalam rancangan peraturan bupati memuat pendapatan air dan pendapatan non air dari PDAM wai tipalayo.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun