Mamuju -- Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Jiwa bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan menyerahkan langsung sertifikat Perseroan Perorangan.
Penyerahan sertifikat ini diberikan saat penyelenggaraan promosi Kekayaan Intelektual (KI) yang dilaksanakan di Hotel Nelly Pasangkayu (9/2)
Penyerahan sertifikat merek ini diberikan kepada 6 (Enam) pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ada di wilayah Pasangkayu.
Bupati Pasangkayu berharap, dengan terbitnya sertifikat merek ini dapat memberikan dampak terhadap perekonomian para pelaku usaha selanjutnya memberikan kontribusi di Pasangkayu.
"Selamat kepada penerima sertifikat merek, semoga produk yang dimiliki dapat memberikan manfaat atas perlindungan hukum yang telah resmi diterima" ujar Bupati Yaumil
Untuk itu, kepada pelaku UMK yang lain di Pasangkayu, Yaumil berharap agar segera melindungi kekayaan Intelektualnya melalui pendaftaran merek ini.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menganggap dengan terdaftarnya merek pelaku UMK ini, dapat mengembangkan usaha sehingga kesejahteraan menjadi lebih baik lagi.
"Karena, pendafataran merek ini, dapat memperoleh banyak manfaat, yang selanjutnya berdampak terhadap peningkatkan perekonomian" lanjut salah satu Kakanwil Unit Wilayah Pimpinan Menkumham, Yasonna itu
Pemberian sertifikat ini merupakan salah satu bukti bahwa jajaran Kemenkumham Sulawesi Barat akan terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.
"Layanan Kekayaan Intelektual salah satunya pendafataran merek ini, Kemenkumham semakin mempermudah masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk memilki produk yang secara resmi dilindungi oleh hukum" sambungnya