Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ranpergub Pemberian Tambahan Penghasilan PNS Dibahas, Ini Masukan Kemenkumham Sulbar

27 Januari 2023   20:17 Diperbarui: 27 Januari 2023   20:58 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Dokpri)

Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat hadiri rapat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, Jumat, (27/1/2023).

Bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat dihadiri oleh Kepala Bidang Bantuan Hukum, Sekretarias Inspektorat, Perwakilan BKD, Perwakilan dari Biro Keuangan, Perwakilan dari Biro Hukum, dan Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulbar (Musniar Nasruddin, S.H.).

"Terhadap rancangan Pergub yang dipaparkan oleh biro hukum, perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar menyampaikan hal-hal sejumlah masukan" ujar Musniar selaku Tim Perancang Perundang-Undangan Kemenkumham Sulbar pada kesempatan itu

Diantaranya, kata ia, terkait dokumen lembar kinerja yang akan dimuat dalam lampiran agar dibuat dalam format yang jelas agar mudah dalam pengisiannya.

Selanjutnya terkait persentase indikator prestasi kerja perangkat daerah agar diperkuat dengan kajian yang komprehensif agar dalam penerapannya dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan ASN.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menilai, kehadiran tim Per UU di Jajarannya itu sebagai bentuk kotribusi kepada Pemerintah Daerah dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Menkumham, Yasonna untuk terus memberikan kontribusi dalam hal penyusunan produk hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun