(Dokpri)
Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat hadiri rapat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, Jumat, (27/1/2023).
Bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat dihadiri oleh Kepala Bidang Bantuan Hukum, Sekretarias Inspektorat, Perwakilan BKD, Perwakilan dari Biro Keuangan, Perwakilan dari Biro Hukum, dan Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulbar (Musniar Nasruddin, S.H.).
"Terhadap rancangan Pergub yang dipaparkan oleh biro hukum, perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar menyampaikan hal-hal sejumlah masukan" ujar Musniar selaku Tim Perancang Perundang-Undangan Kemenkumham Sulbar pada kesempatan itu
Diantaranya, kata ia, terkait dokumen lembar kinerja yang akan dimuat dalam lampiran agar dibuat dalam format yang jelas agar mudah dalam pengisiannya.
Selanjutnya terkait persentase indikator prestasi kerja perangkat daerah agar diperkuat dengan kajian yang komprehensif agar dalam penerapannya dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan ASN.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menilai, kehadiran tim Per UU di Jajarannya itu sebagai bentuk kotribusi kepada Pemerintah Daerah dalam hal penyusunan produk hukum daerah.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Menkumham, Yasonna untuk terus memberikan kontribusi dalam hal penyusunan produk hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H