(Dokpri)
Mamuju - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengikuti Rapat penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Mamuju tentang Prosedur dan Tatacara Pelaksanaan Pengelolaan BMD.(19/1)
Hal itu dilakukan sebagai wujud kontribusi Kemenkumham Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.
Dalam kesempatan itu, Para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Unit Wilayah Menkumham, Yasonna itu memberikan sejumlah masukan, diantaranya, Konsiderans merujuk pada Pasal yang didelegasikan dalam Peraturan Daerah, Materi muatan tidak lagi memuat norma dalam Perda, tetapi memuat materi yang lebih teknis terkait pelaksanaan pengelolaan BMD;
Tak hanya itu, Tim Per UU juga menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Prosedur dan tatacara Pelaksanaan Pengelolaan  BMD itu terdapat materi muatan yang wajib disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
Hal lain yang menjadi masukan tim Perancang yaitu, teknik penyusunan harus menyesuaikan dengan Lampiran II UU 12 tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, Parlindungan menilai, keikutsertaan Jajarannya pada pembahasan Ranperbup itu merupakan salah satu wujud komitmen untuk memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah.
Ia berharap, kolaborasi dan kerjasama dalam hal penyusunan produk hukum daerah terus dilakukan, sehingga memberi asas manfaat bagi pembangunan di Mamuju
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat BKAD Kab. Mamuju, yang diikuti oleh tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulbar, Staf Ahli Pemerintahan, Sekretaris BKAD serta sejumlah Pihak dari Pemda Mamuju
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H