Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bermanfaat untuk Perekonomian, Kemenkumham Sulbar Dorong Masyarakat Mamuju Tengah Daftar KI

18 Januari 2023   15:24 Diperbarui: 18 Januari 2023   15:45 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamuju Tengah -- Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mendorong pendafataran Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Mamuju Tengah.

Hal itu dilakukan saat melakukan kunjungan koordinasi dengan Pihak Pemerintah daerah di salah satu Kabupaten di Sulbar itu, yang diterima langsung oleh Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, H. Bahri di ruang kerjanya, (17/1)

"Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus berupaya melakukan perlindungan atas kekayaan intelektual yang ada di Sulawesi Barat" ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati saat memimpin kunjungan itu

Menurut Rahendro, kunjungan ke Mamuju Tengah yang dilakukannya bersama rombongan dalam rangka mengajak Pemerintah Daerah untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam hal perlindungan hukum terkait kekayaan intelektual.

"Sinergi dan kolaborasi sangat penting di Lakukan, mengingat potensi kekayaan intelektual di Mamuju Tengah tak kalah banyak dengan daerah lain" ucap Pimti salah satu Unit Wilayah Menkumham, Yasonna itu

Rahendro Jati menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya menyelaraskan program Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat

"Banyak manfaat dari pendaftaran Kekayaan Intelektual, diantaranya meningkatakan perekonomian di daerah hingga memberikan dampak perlindungan hukum bagi pemilik kekayaan intelektual itu" sambung Rahendro

Indikasi Gegrafis juga menjadi salah satu topik yang disinggung oleh Rahendro pada kesempatan itu.

Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah untuk melakukan inventarisasi potensi Indikasi geografis di wilayah itu.

Hal itu dilakukan juga sebagai tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan untuk mengajak stakeholder melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun