Â
Mamuju - Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar kembali mengharmonisasi Raperda Mamuju yang dilaksanakan di Aula Seno Aji, Jumat,(13/1/2022)
Pelaksanaan kegiatan itu membahas Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju tentang Penempatan Uang daerah Pada Bank Umum dan Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Kadiv Yankumham, Rahendro Jati menilai Harmonisasi Ranperda merupakan salah satu tugas dan fungsi jajaran Kemenkumham di Wilayah.
"Juga sebagai wujud nyata atas komitmen jajaran Kemenkumham Sulbar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum" sambung salah satu Pimti Institusi Menkumham, Yasonna itu
Kadivyankumham, Rahendro juga menambahkan, dalam hal penyusunan suatu produk hukum daerah harus melibatkan unsur-unsur yang terkait di dalamnya.
Ia mencontohkan, dalam penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Mamuju ini seharusnya juga melibatkan pihak-pihak yang terkait.
Produk hukum ini menyangkut keuangan, diharapkan dapat melibatkan aparatur pengawas, baik internal maupun eksternal" sambungnya
"Sehingga rawan bersentuhan dengan hukum, untuk itu, Â kehadiran pihak terkait seperti BPK dan Inspektorat selaku APIP juga sangat dibutuhkan, dalam rangka mencegah adanya permasalahan" ucapnya mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan
Menanggapi hal itu, Pihak Pemda Mamuju akan menindaklnjuti masukan dari Kemenkumham Sulbar.
Sehingga akan membangun komunikasi dengan pihak-pihak Terkait.