Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pisah Sambut Menjadi Awal Parlindungan Resmi Bertugas Sebagai Kakanwil Kemenkumham Sulbar

2 Januari 2023   15:39 Diperbarui: 2 Januari 2023   16:34 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dalam kesempatan yang sama itu, Pj. Gubernur Sulbar yang diwakili Asisten I Pemerintah Sulawesi Barat, Herdin Ismail berharap kepada Pejabat Baru Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat untuk terus menjaga kemitraan dengan seluruh instansi di Sulawesi Barat.

"Melalui sinergitas dan kolaborasi yang baik untuk saling mendukung dalam Pelaksanaan pembangunan di Sulawesi Barat" pungkas Herdin

Lebih lanjut Herdin Ismail berharap, agar Pejabat baru Kakanwil Kemenkumham Sulbar untuk menyesuaikan dengan kultur yang ada di Sulawesi Barat.

Asisten I itu meyakini, Parlindungan dapat memberikan warna tersendiri serta motivasi dalam memberikan perubahan yang lebih baik lagi.

Selain pisah sambut Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti juga berganti posisi digantikan oleh Rahendro Jati.

Dalam kesempatan itu, dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Danrem 142 Tatag, Kapolda Sulawesi Barat yang diwakili Dansat Brimob Polda Sulbar, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat serta sejumlah Pimpinan Forkopimda dan Instasi Vertikal yang ada di Sulawesi Barat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun