Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Sulbar Serahkan Remisi Natal kepada Warga Binaan, Ini Jumlahnya

25 Desember 2022   09:55 Diperbarui: 25 Desember 2022   10:04 1519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamuju  - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat hari menyerahkan Remisi Natal kepada warga binaan Kristiani.

"Dari 1319 Narapidana yang ada di Sulawesi Barat sebanyak 40 orang warga binaan peroleh remisi natal yang terdiri dari 9 Lapas Polewali,  22 Lapas Mamasa, 4 Rutan Mamuju,  3 Rutan Pasangkayu, 1 Rutan Majene,  dan 1 orang dari LPP Mamuju" kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto saat menyerahkan Remisi tersebut yang dipusatkan di Rutan Mamuju

Robianto menilai, pemberian remisi merupakan hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas/rutan.

"Semoga remisi yang telah diberikan ini dapat menjadi motivasi bagi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari prilaku bagi para warga binaan" pungkas salah satu Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan itu

Sehingga, Ia menambahkan, remisi yang diberikan kepada para warga binaan berdasarkan beberapa persyaratan, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

"Sepanjang memenuhi syarat, hak-hak warga binaan pasti kami penuhi. Walaupun masih dalam kondisi pandemi, hak-hak warga binaan pemasyarakatan telah kami laksanakan sebaik mungkin dengan mengoptimalkan kecanggihan teknologi saat ini," lanjut salah satu Pimti Institusi Menkumham, Yasonna itu

Kadivpas juga berpesan agar petugas pemasyarakatan dapat tetap menjalankan tanggung jawabnya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan dan tetap semangat menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan

"Tetap semangat, bina warga binaan dengan baik, karena mereka adalah tanggung jawab kita bersama" tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun