Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Sulbar Gencar Kenalkan Bantuan Hukum Gratis Kepada Masyarakat

16 Desember 2022   10:14 Diperbarui: 16 Desember 2022   11:02 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Mendorong Masyarakat Sulawesi Barat Manfatkan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat. Hal itu dilakukan pada sosialisasi Sosialisai Layanan Bantuan Pendampingan Hukum (LBPH) yang diselenggarakan oleh dinas perdagangan , perindustrian koperasi  dan UKM Provinsi Sulawesi Barat  di hotel Meganita, (15/12)

Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Kemenkumham Sulawesi Barat, Mardiana pada kesempatan itu menyebut bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM  dapat diperoleh Masyarakat secara cuma cuma termasuk para pelaku UMKM selama memenuhi syarat yang ditentukan.

"Masyarakat Sulawesi Barat dapat mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma pada sejumlah Organisasi Bantuan Hukum atau OBH yang telah terakreditasi" ujar salah satu Pejabat Administrasi Institusi Menkumham, Yasonna itu

Dalam kesempatan yang sama itu, Ramli salah satu Penyuluh Hukum Pertama Kemenkuham Sulbar pada Pelaksanaan kegiatan itu juga mengenalkan sejumlah jenis Layanan Kekayaan Intelektual.

"Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat hari ini akan terus mendorong masyarakat melindungi Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki Melalui pendafataran KI" sambungnya

Untuk itu, Ia mengajak para Pelaku UMKM untuk melindungi kekayaan intelektual melalui pendaftaran merek yang dimiliki agar terlindungi secara hukum.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut bahwa jajarannya akan terus mendorong masyarakat Sulawesi Barat dalam hal pendaftaran Kekayaan Intelektual.

"Dengan adanya pendafataran kekayaan intelektual, hak yang dimiliki dapat terlindungi secara hukum, tak hanya itu, dapat memberikan manfaat peningkatkan perekonomian bagi pemilik KI" sambungnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun