(Dokpri)
Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Mendorong Masyarakat Sulawesi Barat Manfatkan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat. Hal itu dilakukan pada sosialisasi Sosialisai Layanan Bantuan Pendampingan Hukum (LBPH) yang diselenggarakan oleh dinas perdagangan , perindustrian koperasi  dan UKM Provinsi Sulawesi Barat  di hotel Meganita, (15/12)
Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Kemenkumham Sulawesi Barat, Mardiana pada kesempatan itu menyebut bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Â dapat diperoleh Masyarakat secara cuma cuma termasuk para pelaku UMKM selama memenuhi syarat yang ditentukan.
"Masyarakat Sulawesi Barat dapat mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma pada sejumlah Organisasi Bantuan Hukum atau OBH yang telah terakreditasi" ujar salah satu Pejabat Administrasi Institusi Menkumham, Yasonna itu
Dalam kesempatan yang sama itu, Ramli salah satu Penyuluh Hukum Pertama Kemenkuham Sulbar pada Pelaksanaan kegiatan itu juga mengenalkan sejumlah jenis Layanan Kekayaan Intelektual.
"Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat hari ini akan terus mendorong masyarakat melindungi Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki Melalui pendafataran KI" sambungnya
Untuk itu, Ia mengajak para Pelaku UMKM untuk melindungi kekayaan intelektual melalui pendaftaran merek yang dimiliki agar terlindungi secara hukum.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut bahwa jajarannya akan terus mendorong masyarakat Sulawesi Barat dalam hal pendaftaran Kekayaan Intelektual.
"Dengan adanya pendafataran kekayaan intelektual, hak yang dimiliki dapat terlindungi secara hukum, tak hanya itu, dapat memberikan manfaat peningkatkan perekonomian bagi pemilik KI" sambungnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H