Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat, Robianto kembali mengingatkan jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu untuk segera melakukan langkah-langkah pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru.
Pasangkayu - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor wilayah KementerianHal itu diungkapkannya saat memberikan pengarahan kepada jajaran Rutan Pasangkayu didampingi Kepala Bidang Keamanan, Tubagus M Chaidir. (15/12)
"Ingat sebentar lagi perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, seluruh jajaran harus sedini mungkin melakukan mitigasi risiko, jangan sampai terjadi hal hal yang tidak diinginkan" tegas salah satu Pimti Institusi Menkumham, Yasonna itu.
Tak hanya itu, dalam kesempatannya itu Ia berharap kepada jajaran Rutan Pasangkayu agar melaksanakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan Maju salah satunya adalah Deteksi Dini.
"Cegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban" lanjut Kadivpas.
Hal ini juga sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali agar menjalang perayaan NATARU sekuruh jajaran dapat meningkatkan pengamanan serta melakukan mitigasi risiko
Sementra itu Kepala Bidang Kemanan, Tubagus M Chaidir, menambahkan agar seluruh petugas melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Jalankan program Back To Basics, yakni kita bekerja Sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku di Pemasyarakatan, tetap semangat dan ikhlas dalam melaksanakan tugas" terang Chaidir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H