Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kadivpas Kemenkumham Sulbar Dorong Jajaran Cegah Gangguan Kamtib Jelang NATARU

15 Desember 2022   12:31 Diperbarui: 15 Desember 2022   12:33 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Pasangkayu - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat, Robianto kembali mengingatkan jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu untuk segera melakukan langkah-langkah pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru.

Hal itu diungkapkannya saat memberikan pengarahan kepada jajaran Rutan Pasangkayu didampingi Kepala Bidang Keamanan, Tubagus M Chaidir. (15/12)

"Ingat sebentar lagi perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, seluruh jajaran harus sedini mungkin melakukan mitigasi risiko, jangan sampai terjadi hal hal yang tidak diinginkan" tegas salah satu Pimti Institusi Menkumham, Yasonna itu.

Tak hanya itu, dalam kesempatannya itu Ia berharap kepada jajaran Rutan Pasangkayu agar melaksanakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan Maju salah satunya adalah Deteksi Dini.

"Cegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban" lanjut Kadivpas.

Hal ini juga sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali agar menjalang perayaan NATARU sekuruh jajaran dapat meningkatkan pengamanan serta melakukan mitigasi risiko

Sementra itu Kepala Bidang Kemanan, Tubagus M Chaidir, menambahkan agar seluruh petugas melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku.

"Jalankan program Back To Basics, yakni kita bekerja Sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku di Pemasyarakatan, tetap semangat dan ikhlas dalam melaksanakan tugas" terang Chaidir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun