Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Di LPP Mamuju, Kadivpas Robianto Sampaikan Pesan Dirjenpas dan Kakanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali

9 Desember 2022   14:27 Diperbarui: 9 Desember 2022   14:37 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamuju - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Robianto berharap kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jajarannya untuk terus memperlihatkan kinerja terbaik sebagai abdi negara.

Menurutnya, Aparatur SIpil Negara (ASN) harus mengimplementasikan  core values ASN BerAKHLAK yang meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif, sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan dalam setiap kesempatannya.

"Dan ini adalah merupakan pedoman dalam menjalankan etos kerja serta melaksanakan tugas dan fungsi di satuan kerjanya masing-masing, dengan tujuan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat" ujar salah satu Pimti Institusi Menkumham, Yasonna itu saat memberikan pengarahan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lapas Perempuan Mamuju, Kamis (8/12/2022).

Semangat dan berkepribadian kompetitif, harus ditunjang dengan kesehatan, senantiasa berpikir positif dan maju sebagai pribadi yang unggul, belajar sambil Bekerja.

"karena sampai saat ini banyak yang ingin menjadi bagian dari Kementerian Hukum dan HAM, namun belum diberi kesempatan" sambungnya didampingi Kalapas Perempuan Mamuju

Maka banggalah kalian, dan Laksanakan seluruh kebijakan pimpinan untuk kemajuan organisasi

"Perlihatkan loyalitas dan integritas terbaik untuk bangsa dan Negara" sambungnya

Robianto menegaskan, agar seluruh jajaran agar melaksananakan seluruh perintah pimpinan dengan segera.

"Jangan pernah menunda-nunda apalagi membantah karena itu sudah menjadi pekerjaan kalian, lakukan kerja cepat, kerja keras, kerja ihklas, dan kerja cerdas, karena perintah pimpinan tak lain untuk kemajuan organisasi" sambungnya.

Tak hanya itu, dalam kesempatannya Robianto juga menyampaikan pesan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali agar seluruh jajaran memahami dan melaksanakan hak-hal yang termuat dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun