Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kadivpas Robianto Sebut Rupbasan Mamuju Terapkan Sistem Barcode

29 November 2022   15:58 Diperbarui: 29 November 2022   16:09 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Mamuju - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Robianto menyebut Rupbasan Kelas II Mamuju Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) Mamuju kini telah menerapkan sistem barcode dalam memberikan pelayanan untuk penyimpanan barang penitipan atau barang bukti.

Hal itu disampaikannya saat meninjau salah satu UPT Jajarannya itu guna pengecekan barang-barang yang sudah di pasangi barcode. Selasa, 29/11/2022.

"Semua baran dan basan harus tertib Administrasi, sehingga meminimalisasi hal yang bertentangan dengan hukum" ujar salah satu Pimti Institusi, Mekumham, Yasonna itu

Ia juga mengingatkan agar penerimaan dan pengeluaran barang titipan di Rupbasan kelas II Mamuju dilakukan sesuai SOP yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menilai agar penyimpanan basan dan baran harus benar-benar terjaga dengan baik.

"Basan dan baran harus dipastikan terjaga dengan baik, minimalisir adanya kerusakan selama dalam penitipan" sambung Faisol Ali dalam kesempatannya

Tak hanya itu, Kakanwil Faisol Ali juga mendorong jajaran untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum di Wilayah Sulawesi Barat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun