Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Upaya Kemenkumham Sulbar Lakukan Percepatan Anggaran

16 November 2022   16:35 Diperbarui: 16 November 2022   16:38 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Dokpri)

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Sulawesi Barat (Sulbar), Robiant berharap seluruh Kepala UPT jajarannya melakukan percepatan Pelaksanaan Kegiatan sehingga berdampak terhadap realisasi anggaran tahun 2022.

Menurutnya, hal tersebut sebagai tindaklanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali beberapa waktu lalau agar seluruh jajaran segera melakukan persepatan Pelaksanaan anggaran.

"Mengingat akan berakhirnya tahun anggaran 2022" lanjut salah satu Pimti Institusi Menkumham, Yasonna itu

 Robi menilai, untuk memenuhi hal itu perlu dilakukan langkah-langkah taktis guna mempercepat realisasi anggaran, salah  satunya Melalui penyusunan rencana penarikan dana untuk bulan Nopemeber -- Desember

UPT yang kekurangan Belanja Pegawai dan Belanja BAMA agar secepatnya melakukan revisi anggaran, "Bagi UPT yang kekurangan Belanja Pegawai dan BAMA, segera bersurat untuk memenuhi kekurangan anggaran" lanjut Kadivpas.

Selain itu Kadivpas juga berpesan agar Ka. UPT menjalin kerjasama yang baik dengan pengelola keuangan masing-masing sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan dengan baik.

Terakhir Kadivpas mengingatkan hal teknis terkait keamanan di Lapas/Rutan jelang hari Raya Natal dan Tahun Baru  "Jelang hari raya natal dan tahun baru rentang terjadi gangguan kamtib, olehnya itu saya ingatkan agar tetap waspada dan hati-hati jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan " tutup Robi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun