Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kakanwil Faisol Ali: Kemenkumham Sulbar Akan Bekerja Keras Lakukan Perbaikan Layanan kepada Masyarakat

14 Oktober 2022   10:39 Diperbarui: 14 Oktober 2022   10:52 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Mamuju - Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali menyebut akan terus bekerja keras berupaya melakukan perbaikan kualitas pelayanan di jajarannya.

Menurut Faisol Ali penyesuaian standar pelayanan sesuai yang diamanatkan undang-undang adalah suatu keharusan untuk terpenuhi.

"Jajaran Kantor Wilayah dan seluruh Unit Pelaksana Teknis di Sulawesi Barat, saat ini terus melakukan perbaikan dalam rangka memenuhi kualitas pelayanan" ujar salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu

Hal itu dilakukan, kata Ia, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM akan terus berupaya memberikan kenyamanan dan kemudahan akses layanan yang diberika kepada masyarakat" sambungnya

Sebagai upaya perbaikan kualitas pelayanan di Kemenkumham Sulbar, dilaksanakan rapat Pengolahan Data Hasil Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berdasarkan Survei IPK/IKM serta Indeks Integritas Organisasi Aplikasi 3AS di Ruang Rapat Oemar Seno Adji pada Jumat (14/10/2022).

Kegiatan ini membahas terkait model intervensi yang dituangkan ke dalam laporan akhir evaluasi hasil survei IPK-IKM serta indeks integritas.

Kakanwil Faisol Ali berharap dengan model intervensi tersebut merupakan tindaklanjut yang harus dilaksanakan oleh UPT guna memperbaiki kualitas pelayanan sehingga harapannya para operator yang ada pada UPT dapat menjalankan model intervensi secara maksimal.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait pelaksanaan survei IPK-IKM serta indeks integritas organisasi, segala kendala dalam melaksanakan survei serta kiat-kiat yang dapat dilakukan untuk tetap melaksanakan survei dengan nilai responden minimal 30 orang yang akan dijelaskan oleh Misnawati Mansur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun