Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gelar Rakor, Ditjen PAS Upayakan Atasi Permasalahan di UPT Pemasyarakatan

5 Oktober 2022   14:34 Diperbarui: 5 Oktober 2022   14:36 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Slamet Pramoedji mendukung pelaksanaan Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Pembangunan UPT Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2023 bertempat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Hotel Ciputra Jakarta, Selasa (04/10).

"Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka upaya memastikan data dukung usulan yang tertib administrasi dan persiapan pelaksanaan pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2023" ujar salah satu Pimti Institusi Menkumham, Yasonna itu saat mengikuti Rakor yang rencananya digelar selama Tiga (3) hari itu

Pramoedji menilai, hal ini penting dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi terkait upaya tertib administrasi dan persiapan pelaksanaan pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2023

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan pihaknya serius dalam penanganan overkapasitas pada UPT Pemasyarakatan di Indonesia yang per hari ini telah mencapai 143.464 orang atau sebesar 109%.

"Karakteristik dan umur bangunan UPT Pemasyarakatan juga menjadi tantangan ketika banyak UPT Pemasyarakatan yang dibangun, yang tentunya sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan tuntutan tugas dan pelayanan Pemasyarakatan" ucapnya

Reynhard mengimbau Kepala UPT atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus memiliki tanggung jawab penuh terhadap segala proses pelaksanaan pembangunan mulai dari perencanaan, bagaimana data dukung terpenuhi, hingga bangunan yang dihasilkan.

"Kami mengumpulkan saudara/i yang tersebar di 31 wilayah pada rakor kali guna menyamakan persepsi terhadap rencana pembangunan UPT Pemasyarakatan," tegasnya

Reynhard juga menyampaikan terkait revisi aturan mengenai Pola Bangunan UPT Pemasyarakatan oleh Pemerhati Bangunan Pemasyarakatan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diharapkan menghasilkan pemikiran baru bagaimana menjawab dinamika Pemasyarakatan saat ini dalam kebutuhannya menyesuaikan pola bangunan yang sudah hampir 20 tahun belum dilakukan perubahan.

Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali juga menyampaikan dukungannya terkait penyelengaraan kegiata tersebut.

"Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) ini merupakan bentuk keseriusan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam penanganan kelebihan kapasitas atau overcrowded pada UPT Pemasyarakatan di Indonesia" pungkas Faisol

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun