Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali berharap agar seluruh jajaran Lapas, LPKA dan Rutan segera melakukan penyesuaian terhadap terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (13/9)
Menurut Faisol Ali, seluruh jajaran harus mampu melaksanakan apa yang telah menjadi penetapan pada Undang-undang tersebut.
"Terbitnya Undang-undang tentang Pemasyarakatan ini merupakan salah satu langkah upaya perbaikan yang dilakukan oleh Pemerintah di Bidang Pemasyarakatan" ucap salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu
Sehingga, kata Faisol, seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat mendukung penuh, dan akan melaksanakan apa yang diamanatkan di dalam Undang-undang tersebut
Tak hanya itu, saat memberikan pengarahan dan penguatan kepada UPT Pemasyarakatan se Sulbar secara virtual, Faisol Ali juga berharap agar seluruh jajaran melaksanakan tugas sesuai SOP yang telah ditetapkan.
"Jika SOP telah terlaksana dengan baik, saya yakin risiko-risiko yang kemungkinan terjadi dapat diminimalisir dengan baik" sambungnya kepada para Kepala UPT dan jajaran se Sulawesi Barat
Hal penting lainnya yang disampaikan Kakanwil agar jajaran mampu menjaga marwah pemasyarakatan. "Mari kita jaga marwah Pemasyarakatan dengan menjaga integritas, profesional dalam melaksanakan tugas, sinergi dalam bekerja, transparan memberikan informasi dan layanan kepada publik, dan inovatif mengembangkan sistem untuk membangun kinerja Pemasyarakatan semakin PASTI," ujarnya.
Kakanwil Faisol menilai, petugas pemasyarakatan memiliki risiko dalam bekerja, namun dituntut pula untuk tetap berkinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Untuk itu, jadilah ASN yang memiliki integritas tinggi untuk melayani warga binaan dan masyarakat sebagai dasar dalam bekerja," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kadivpas Robianto juga menaggapi UU Pemasyarakatan yang baru. Ia mengimbau agar setiap petugas pemasyarakatan dapat memahami setiap pasal yang terdapat dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Telah diundangkannya UU nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi hal yang perlu sama-sama kita pahami terlebih tentang hak-hak WBP yang telah banyak dijabarkan di pasal 10. Ini perlu dipahami oleh semua jajaran agar tidak ada lagi interpretasi yang salah di kalangan masyarakat luas," ujar Kadivpas.