Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Edukasi Masyarakat Dapat Dilakukan Melalui Sarana Penyaluran Hobi

4 September 2022   19:27 Diperbarui: 4 September 2022   19:30 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut lomba kicau burung dapat menjadi sarana pengenalan layanan pemerintah kepada masyarakat.

Menurutnya, berbagai cara dapat dilakukan untuk dapat lebih dekat dengan masyarakat, baik melalui kegiatan formal maupun pada kegiatan-kegiatan penyaluran hobi. (4/9)

"Pada lomba kicau burung misalnya, disamping sebagai sarana penyaluran hobi, melalui perbincangan ringan dengan para peserta dapat dilakukan sosialisasi atau penyampaian informasi atas layanan-layanan yang dimiliki pemerintah" ujarnya di sela-sela waktunya saat mengikuti pelaksanaan lomba kicau burung yang digelar oleh salah satu komunitas kicau burung di Mamuju 

Faisol menambahkan, khusus di intitusi yang dipimpinnya, ia juga menjadikan sarana penyaluran hobi itu untuk mensosialisasikan layanan yang ada di Kemenkumham.

"Kita tidak mesti harus mengundang masyarakat pada kegiatan-kegiatan resmi untuk menyampaikan informasi layanan ke masyarakat. Sarana lomba kicau burung ini juga dapat dijadikan wadah yang lebih cepat untuk mengenalkan layanan yang dimilki" sambung salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu

Kakanwil Faisol yang tergabung dalam komunitas kicau burung YOGA SF, mengatakan bahwa ia tidak berharap besar untuk meraih juara, yang utama menurutnya penyaluran hobi dapat menjadi sarana lebih dekat dengan masyarakat.

Tak hanya itu, Faisol menambahkan, selain sebagai sarana sosialisasi, lomba kicau burung juga ia lakukan sebagai sarana peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

"Karena, kita wajib untuk secara bersama-sama mengingatkan akan pentingnya kepatuhan hukum bagi masyarakat, tak terkecuali melalui sarana lomba kicau  burung ini" tutupnya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun